Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Tunjangan Rumah DPRD Depok Jadi Sorotan, Nilainya Rp 32-47 Juta

Kompas.com - 06/09/2025, 09:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, tunjangan perumahan anggota DPR RI menjadi sorotan lantaran nilainya yang fantastis mencapai Rp 50 juta.

Nilai tersebut bahkan membuat gerah masyarakat sehingga muncul gerakan untuk mendesak agar tunjangan tersebut dihapuskan.

Tak lama kemudian, mencuat kabar anggota dan pimpinan DPRD Jakarta pun menerima tunjangan rumah setiap bulan sejak 2022.

Baca juga: Kala Tunjangan Rumah DPRD Jakarta Lebih Besar dari DPR RI

Bahkan, nilainya lebih besar daripada anggota DPR RI, yakni Rp 70 juta untuk anggota dan Rp 78 juta untuk pimpinan DPRD Jakarta.

Polemik soal tunjangan rumah anggota DPRD juga merembet ke Kota Depok. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan mencapai Rp 47 juta, sedangkan anggotanya senilai Rp 32,5 juta per bulan.

Besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD Depok turut menjadi sorotan masyarakat dan menuai banyak protes.

Bakal ditinjau ulang

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna menyebut, tunjangan perumahan dewan menjadi wewenang wali kota.

“Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga,” kata Ade, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Rp 78,8 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah DPRD DKI Dinilai Berlebihan

“Tentunya Pemkot juga akan koordinasi dengan provinsi dan Kemendagri,” sambung dia.

Menurut Ade, tunjangan perumahan dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Meski demikian, pihak DPRD Depok akan membuat kesepakatan dengan Pemkot Depok terkait tingkat kewajaran tunjangan perumahan yang bisa diterima publik.

“Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar insya Allah,” ungkapnya.

Ade menilai, penyediaan rumah dinas yang diatur PP sebagai apresiasi pemerintah untuk anggota legislatif.

“Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu,” ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau