Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan Yuni Indriany menyebut tunjangan yang diterima anggota dewan selama ini telah diatur berdasarkan regulasi resmi dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022
Namun, DPRD Depok tidak menutup diri jika ada aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya peninjauan kembali.
“Kami di DPRD pada prinsipnya sangat terbuka terhadap evaluasi, termasuk mengenai tunjangan perumahan. Perlu dipahami, tunjangan tersebut diatur berdasarkan regulasi yang sah,” ujar Yuni, dikutip dari Berita Depok.
Apabila masyarakat menilai besaran atau mekanisme tunjangan perlu dikaji ulang, pihaknya siap membahasnya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kader PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD sama sekali tidak anti terhadap kritik.
“Anggota Fraksi PDI-P juga mendukung penuh dan ingin memastikan setiap anggaran benar-benar proporsional, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” imbuh dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini