Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

KOMPAS.com - Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), Senin (30/6/2025).

Simposium tersebut merupakan kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Universitas Paramadina dengan mengusung tema Undang-Undang (UU) BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha.

Forum ini mengupas implikasi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang merevisi UU Nomor 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli kepada BUMN yang diatur dalam Pasal 86M.

Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik serta masukan terkait potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari kebijakan tersebut.

Para pakar berpendapat bahwa perumusan PP memerlukan penjabaran definisi, kriteria, dan indikator yang jelas.

Sejumlah pakar yang menyampaikan pandangannya antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia TM Zakir S Machmud, serta Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan.

Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi hak monopoli BUMN melalui PP.

Saat membuka simposium, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Ifan) menyoroti pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar Ifan dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menekankan perlunya partisipasi aktif KPPU dalam penyusunan PP sebagai turunan UU BUMN agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha.

Saran KPPU untuk Danantara

Terkait rencana investasi oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara), Ifan menyarankan agar lembaga tersebut melakukan konsultasi dengan KPPU.

“Danantara sebaiknya proaktif berkonsultasi dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ifan menjelaskan bahwa saran tersebut bertujuan agar upaya Danantara selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari sisi investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju angka 8 persen.

Selain Ketua KPPU, simposium ini juga dihadiri oleh anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, anggota KPPU periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Handi Risza Idris.

Simposium nasional tersebut menjadi ruang diskusi penting bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara di bidang ekonomi, khususnya BUMN.

KPPU berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

https://money.kompas.com/read/2025/07/01/160829226/kppu-soroti-hak-monopoli-bumn-dorong-regulasi-tetap-jaga-persaingan-sehat

Terkini Lainnya

Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Bagikan artikel ini melalui
Oke