Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol

Kompas.com - 31/12/2023, 14:57 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah peristiwa melingkupi industri fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) sepanjang 2023.

Beberapa kasus dari tahun lalu seperti gagal bayar terus bergulir. Di samping itu, tahun ini industri fintech lending juga diwarnai dengan pencabutan izin usaha, pengaturan bunga pinjol, sampai penerbitan peta jalan (roadmap) industri fintech lending.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah masih adanya kasus gagal bayar fintech lending yang belum selesai yakni TaniFund dan iGrow.

Baca juga: Berlaku 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Selain itu, di paruh kedua 2023, kasus viral dugaan nasabah bunuh diri dan order fiktif AdaKami juga sempat menyita perhatian.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas turun tangan untuk mengatur besaran bunga pinjol demi melindungi konsumen.

Lantas apa saja peristiwa yang terjadi dalam industri fintech lending sepanjang 2023 ini?

Berikut ini adalah beberapa peristiwa seputar fintech lending yang terjadi pada 2023.

Baca juga: KPPU Dalami Penyelidikan Dugaan Kartel Pinjol

1. Kasus gagal bayar TaniFund dan iGrow

Gagal bayar fintech lending TaniFund belum menemui titik terang. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meminta keterangan kepada pengurus TaniFund seputar gagal bayar yang dihadapi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, TaniFund saat ini sedang berupaya untuk mematuhi ketentuan tesebut.

"OJK telah memanggil TaniFund untuk memberikan konfirmasi mengenai progres pemenuhan sanksi dan penyelesaian pinjaman bermasalah," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (12/10/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau