JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini aset kripto termasuk salah satu di dalamnya adalah Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.
Mengapa aset kripto tidak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia?
Chairman Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pada dasarnya aset kripto masih belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki Undang Undang Mata Uang Rupiah yang yang mewajibkan seluruh transaksi harus menggunakan mata uang rupiah.
"Bukan dollar AS, bukan emas, apalagi Bitcoin," kata dia dalam acara Bitcoin Bites Back, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Investasi Kripto Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp 32 Triliun
Dia lantas menceritakan pengalamannya ketika pernah diancam penjara satu tahun dengan undang-undang tersebut.
Pasalnya dalam suatu proyek, ia pernah menjajal untuk mengubah Bali menjadi Pulau Bitcoin pada 2014-2015.
Awalnya, ia bekerja sama dengan banyak hotel dan restoran untuk dapat menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Mata uangnya tetap rupiah lho, tapi mereka bayarnya pakai Bitcoin, nanti settlement pakai rupiah," imbuh dia.
Baca juga: Industri Kripto RI Sumbang Pajak Rp 1,2 Triliun Sejak 2023
Namun demikian, hal tersebut ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang Rupiah. Dengan demikian, platform yang semula digunakan tersebut harus memberhentikan platform payment gateway Bitcoin yang berbasis rupiah.
Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia juga didukung dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran.
Dalam aturan tersebut, BI melarang lembaga keuangan menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanan.
Baca juga: Gandeng Crypto.com, Dubai Terima Kripto untuk Bayar Layanan Publik