JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi total pengelolaan dan pengawasan tambang Galian C. Hal ini imbas insiden longsor yang terjadi di tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam evaluasi ini pihaknya mengkaji untuk mengembalikan kewenangan pemberian izin tambang Galian C ke pemerintah pusat.
"Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," ujarnya di saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Longsor Tambang Cirebon, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Inspektur Tambang
Adapun saat ini kewenangan pemberian izin kelola tambang Galian C termasuk pengawasannya berada di pemerintah daerah (pemda).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Galian C sejak tahun 2022 itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi, termasuk dalamnya adalah pengawasan. Tapi kan kita tidak pernah meminta agar kejadian seperti ini. Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total," papar Bahlil.
Saat ini Kementerian ESDM pun telah mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait longsor yang terjadi di kawasan Gunung Kuda, Cirebon tersebut.
Baca juga: 10 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Dua Ada di Indonesia
Tim melakukan pemetaan lokasi kejadian serta memetakan skala kerusakan dan status medan. Tim ini pun bertugas melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.