JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan seiring kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kenaikan tarif cukai memicu harga rokok legal naik tajam dan membuat sebagian konsumen beralih membeli rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
Salah satu kritik tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal, karena tarif cukai yang mahal.
Baca juga: Manajer Arema Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Ditahan Bea Cukai
“Kenapa rokok ilegal marak? Karena cukai rokoknya mahal,” ujar Dedi, dikutip dari Tribunnews, Rabu (4/6/2025).
Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo mengatakan tingginya tarif cukai justru membuka celah bagi produk ilegal yang punya harga lebih murah tumbuh subur di masyarakat.
“Karena daya beli menyesuaikan, dengan membeli rokok dengan harga yang terjangkau. Rokok ilegal akan mengisi pasar itu,” kata Kun.
Naiknya tarif CHT juga menurutnya tidak begitu saja menjamin peningkatan penerimaan negara maupun menurunkan angka prevalensi perokok. Ia menyatakan perlunya reformulasi struktur tarif cukai yang lebih tepat sasaran.
Baca juga: Cukai Eksesif Diklaim Bikin Penerimaan Negara Turun hingga Marak Rokok Ilegal
"Untuk mengoptimalkan penerimaan CHT dan mengurangi konsumsi rokok, perlu dilakukan reformulasi atau perubahan struktur tarif cukai rokok di Indonesia,” katanya.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya pendekatan moderat dalam penyesuaian tarif CHT.
Tujuannya agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menimbulkan tekanan berlebih terhadap industri hasil tembakau.