Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Gabung OECD, Pemerintah Akan Perluas Lingkup Kerja KPK

Kompas.com - 05/06/2025, 09:46 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperluas lingkup kerja Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia diminta untuk bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) sebagai salah satu syarat aksesi Indonesia ke OECD.

"Ini adalah salah satu syarat utama untuk keanggotaan OECD dan Indonesia menyampaikan surat ke Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/6/2025) malam.

Baca juga: Serahkan Initial Memorandum, Proses Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD Semakin Dekat...

Nantinya, lingkup kerja KPK akan lebih luas karena dapat melakukan pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional melalui partisipasi dalam OECD Anti-Bribery Convention tersebut.

Airlangga menyebut, saat ini KPK belum dapat menangani kasus korupsi lintas batas negara karena belum ada regulasinya di Indonesia.

Dengan standar yang ditetapkan OECD Anti-Bribery Convention, maka KPK memiliki standar yang mengikat secara hukum untuk mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional.

"Diharapkan segera kita bisa bergabung dalam Anti-Bribery Convention dan apabila ini diratifikasi, kita mempunyai tools untuk melakukan tersebut," ucapnya.

Selain terkait penanganan korupsi lintas batas, OECD juga mensyaratkan hal lain yang berkaitan dengan transformasi UMKM dari sektor informal menjadi formal.

Kemudian, mengubah standar kualitas pendidikan Indonesia dengan standar pendidikan OECD, yakni Programme for International Student Assessment (PISA).

Sementara di sektor kesehatan, OECD akan memastikan Indonesia memiliki kebijakan sistem kesehatan yang tangguh, berorientasi pada masyarakat, serta memastikan layanan kesehatan yang universal kepada seluruh negara anggota.

Indonesia juga akan diminta untuk mengakselerasi kebijakan ekonomi digital, kecerdasan buatan, dan e-government sesuai dengan standar yang sedang dibentuk OECD.

Adapun saat ini, proses aksesi Indonesia ke OECD telah sampai pada penyerahan dokumen initial memorandum.

Initial Memorandum ini berisikan 25 kebijakan prioritas yang diklasifikasikan dalam 32 topik dan merupakan hasil self-assessment Indonesia terhadap kesesuaian kebijakan nasional dengan instrumen OECD.

Dokumen ini telah diserahkan secara resmi kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada 3 Juni 2025 di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Perancis.

Baca juga: Prediksi OECD: Ekonomi Global Melambat akibat Kebijakan Tarif Trump

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau