JAKARTA, KOMPAS.com - PT Gag Nikel, pengelola tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menyatakan menghormati dan menerima keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang.
Hal ini menyusul keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetop sementara kegiatan tambang nikel di Raja Ampat seiring adanya sorotan kekhawatiran potensi kerusakan ekosistem wilayah tersebut.
Kementerian ESDM memutuskan terjun langsung untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Baca juga: Bahlil Ungkap Tambang Nikel di Raja Ampat Milik PT Gag, Anak Usaha Antam
"PT Gag Nikel menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan sementara kegiatan operasional kami di Pulau Gag, Raja Ampat, hingga proses verifikasi lapangan selesai," ujar Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).Lebih lanjut, dia menuturkan, perusahaan memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Maka dari itu, PT Gag siap untuk menyampaikan dokumen pendukung yang dibutuhkan pemerintah berkaitan dengan operasional perusahaan di Raja Ampat.
"Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip good mining practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dlam proses konfirmasi kepihak Kementerian ESDM," ungkap dia.
Baca juga: Bahlil Setop Sementara Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat
Arya menjelaskan, operasional Gag Nikel di Raja Ampat berada di luar daerah konservasi ataupun Geopark UNESCO. Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.