Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan DPR: Take Home Pay Lebih dari Rp 100 Juta, Pajak Tetap Dibayar Negara

Kompas.com - 25/08/2025, 22:54 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Gaji dan tunjangan jumbo yang diterima anggota DPR RI kembali menuai sorotan publik. Bukan hanya karena nilainya bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan, tetapi juga lantaran adanya tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang membuat seolah-olah para wakil rakyat bebas dari kewajiban pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun angkat bicara untuk meluruskan polemik tersebut.

Pajak Tetap Dibayarkan ke Negara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara lainnya tetap disetor ke kas negara.

Baca juga: DJP Pastikan Gaji Anggota DPR Tetap Kena Pajak, Mekanisme Masuk Kas Negara Beda dengan Pekerja Swasta

“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Rosmauli, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Rosmauli menjelaskan, perbedaan hanya terletak pada mekanisme pemungutannya.

Karena gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban pajaknya langsung dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan.

Dengan skema ini, anggota DPR menerima penghasilan bersih, sementara pajaknya sudah lebih dulu disetorkan ke negara.

“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rosmauli.

Ia menegaskan, pola serupa juga lazim di dunia swasta. Banyak perusahaan menanggung PPh karyawan agar pegawai menerima gaji bersih tanpa perlu direpotkan potongan pajak.

“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Minta Maaf Layanan Publik Terganggu akibat Demo di DPR

Sorotan Publik soal Tunjangan PPh 21

Publik sebelumnya menyoroti adanya tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada anggota DPR. Komponen ini dianggap membuat para legislator tidak perlu menanggung pajak penghasilan secara pribadi, karena sepenuhnya dibayar negara.

Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 mencapai Rp 2,69 juta per bulan. Padahal, tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, hingga 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta–Rp 250 juta.

Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan DPR

Pengaturan gaji dan tunjangan anggota DPR RI merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan.

Adapun berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Ketua DPR Rp 5,04 juta, dan Wakil Ketua Rp 4,62 juta.

Baca juga: Polemik Pajak Penghasilan Anggota DPR Ditanggung Negara, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

 

Di luar gaji pokok, sederet tunjangan membuat total penghasilan atau take home pay anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau