Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maybank Indonesia dan Nanobank Syariah Realisasikan Transaksi SRIA Pertama di RI

Kompas.com - 04/09/2025, 12:21 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melakukan kemitraan strategis dengan PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) untuk merealisasikan transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) di Indonesia.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Fasilitas Syariah Restricted Investment Account (Mudharabah Muqayyadah) antara Maybank Indonesia dan Nanobank Syariah pada Rabu (3/9/2025).

Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Romy Buchari, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi milestone bersejarah dalam industri perbankan syariah, lantaran ini merupakan transaksi SRIA pertama di Indonesia.

"Seremoni penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi penanda resmi dimulainya kerja sama strategis antara kedua institusi dalam melakukan transaksi SRIA," ujarnya saat konferensi pers usai penandatanganan kesepakatan kerja sama.

Baca juga: OJK Catat Aset Perbankan Syariah Naik Jadi Rp 967,33 Triliun Per Juni 2025

Menurut Romy, peluncuran SRIA ini menjadi bagian dari implementasi peta jalan (roadmap) pengembangan industri perbankan syariah, yang didorong untuk menyediakan produk-produk inovatif guna meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar.

SRIA adalah rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu.

Syaratnya, nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut.

Karakteristik utama SRIA terletak pada akad yang digunakan, umumnya berupa mudharabah muqayyadah, yaitu akad kerja sama investasi di mana pemilik dana (investor) memberikan batasan penggunaan dana kepada bank sebagai pengelola.

Selain itu, dalam SRIA terdapat pembatasan (restriction) sesuai dengan keperluan investor, misalnya untuk disalurkan ke sektor tertentu.

Bank bertindak sebagai wakil (agen investasi) yang menyalurkan dana sesuai instruksi investor.

Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad.

SRIA juga berbeda dengan deposito syariah.

Pada deposito syariah, bank yang menentukan ke mana dana disalurkan, sedangkan pada SRIA, investor dapat menentukan sektor/usaha spesifik.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Nanobank Syariah, Halim, menuturkan kolaborasi dengan Maybank Indonesia melalui transaksi SRIA ini diyakini akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah yang amanah.

"Melalui implementasi SRIA, kami berharap tidak hanya memperkuat portofolio bisnis, tetapi juga menjadi model referensi bagi pengembangan instrumen investasi syariah di Indonesia," ucap Halim.

Baca juga: Pembiayaan Konsumer BSI Meningkat, Simak Keuntungan Skema Cicilan di Bank Syariah

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau