JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, saat ini Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman ke empat bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).
Pasalnya, pemerintah sudah merampungkan dua aturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025 dan turunannya, yakni Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025 sebagai dasar aktivitas pengajuan pinjaman.
"Tadi sudah disampaikan, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 63 sudah selesai. Oleh karena itu, Koperasi Desa sudah bisa mengajukan plafon pinjaman ke (bank) Himbara (yakni) BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI)," ujar Zulhas usai rapat evaluasi Kopdes/Kel Merah Putih di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: BI dan Pemerintah Sepakat Bagi Beban Bunga Program Perumahan dan Kopdes
Zulhas juga menyampaikan, dalam rapat evaluasi pada Kamis juga dibahas perkembangan operasional Kopdes/Kel di daerah dari wilayah I hingga IV.
Dari laporan disampaikan realisasi sudah berjalan dengan sangat baik.
Lebih lanjut Zulhas menegaskan, meski Kopdes bisa mengajukan pinjaman dari Himbara, tetapi bukan berarti pemerintah melakukan bagi-bagi uang.
"Memang Koperasi ini berkali-kali kami sampaikan, kami bekerja dengan prinsip kehati-hatian. Aturan-aturannya, ketentuannya, kita ikutin dengan baik, dan cara-cara yang benar, gitu ya. Intinya adalah pemberdayaan," jelas Zulhas.
Baca juga: Ringankan APBN, Kemenkeu-BI Burden Sharing Pembiayaan Kopdes Merah Putih dan Perumahan Rakyat
"Dan saya tegaskan kembali, kita tidak memakai bagi-bagi uang atau apa namanya, bagi-bagi uang dari APBN, tidak. Tetapi ini plafon pinjaman dari Bank Himbara yang sudah selesai segala aturan yang tadi itu," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan soal dua Permenkeu yang terbit untuk Kopdes/Kel Merah Putih.