JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XII DPR RI Yulisman mendorong penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Negeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya pemberantasan pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Menurut Yulisman, arahan Presiden Prabowo untuk menutup praktik pertambangan ilegal harus direspons dengan langkah konkret, mulai dari peningkatan kapasitas SDM, modernisasi teknologi pengawasan, hingga koordinasi lintas aparat penegak hukum (APH).
“Komisi XII DPR RI mendukung penuh komitmen Presiden. Namun komitmen ini harus diterjemahkan dalam roadmap nasional, pemanfaatan teknologi modern seperti drone dan big data analytics, serta protokol koordinasi permanen dengan Polri, Kejaksaan, KLH, dan pemerintah daerah,” kata Yulisman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Bahlil Serahkan 3 Kriteria Tambang Ilegal ke Satgas Penertiban Hutan
Ilustrasi tambang.Dalam Rencana Kerja 2026, Ditjen Gakkum telah merencanakan pemanfaatan drone, GPS, metering otomatis, dan sistem ICT untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Yulisman menilai rencana ini harus disertai peta jalan yang jelas agar modernisasi pengawasan memiliki dampak nyata dalam memutus mata rantai praktik pertambangan ilegal.
Ia menegaskan bahwa perlu ada target terukur, mulai dari jumlah titik rawan yang dipantau, jumlah kasus ilegal yang ditindak, hingga potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan.
Data Ditjen Gakkum menunjukkan potensi PNBP yang hilang akibat tambang ilegal sangat besar.
Baca juga: Bahlil Sebut Banyak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Oleh karena itu, Komisi XII mendesak Ditjen Gakkum menghitung secara resmi kerugian negara dan menetapkan target pemulihan PNBP sebagai indikator kinerja utama.