Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Potensi Korupsi Penempatan Rp 200 T di Himbara, Purbaya: Kalau Ketahuan Ditangkap dan Dipecat!

Kompas.com - 19/09/2025, 14:59 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke perbankan milik negara.

Hal ini merespons peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kemungkinan tindak pidana korupsi, seperti kredit fiktif, yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Potensi pasti ada, tergantung banknya," ujarnya kepada media di Pressroom Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: PTUN Jakarta Sebut Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Belum Dicabut

Berdasarkan pengalamannya menangani kasus Bank Perekonomian Rakyat (BPR) saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tindakan korupsi seperti kredit fiktif biasanya terjadi akibat ulah pegawai internal bank.

"Kalau di BPR memang problemnya selalu manajemennya mencuri. Kalau bangkrut bukan karena ekonomi jelek, mereka manajemennya mencuri," ungkapnya.

Meski risiko penyalahgunaan selalu ada, Purbaya memastikan bahwa mekanisme penempatan dana ini dilakukan secara wajar, layaknya rekening pemerintah di bank, bukan program kredit khusus yang diatur pemerintah.

"Yang saya lakukan cuma mindahin uang dari rekening BI ke bank, sudah. Enggak ada alokasi ke tempat khusus, nggak ada. Jadi nanti itu kalau bank mau pakai business to business," kata Purbaya.

Pemerintah juga cenderung membebaskan bank dalam penyaluran dana tersebut selama bukan digunakan bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Dengan demikian, bank penerima dana akan menyalurkan kredit sesuai keahlian dan standar bisnis masing-masing tanpa campur tangan pemerintah.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa apabila pihaknya menemukan pelanggaran dalam penyaluran dana tersebut, maka dia tidak segan untuk memberikan sanksi yang tegas.

"Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap, dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dananya) sebesar itu apa mereka berani kredit fiktif. Tapi kalau masalah, itu kan selalu ada," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi korupsi akibat kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 pada Kamis (18/9/2025).

“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Asep menambahkan, kucuran dana Rp 200 triliun itu akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi.

KPK pun siap jika diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring.

Baca juga: Bos BI Sambut Menkeu Purbaya Guyur Himbara Rp 200 Triliun: Perkuat Likuiditas Perbankan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Ekbis
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau