Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan izin bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara. Izin itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengatakan, beleid ini membuka peluang bagi koperasi untuk menggarap sektor minerba, termasuk tambang rakyat. Luas lahan yang bisa dikelola koperasi mencapai 2.500 hektar.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Beberapa pasal dalam PP itu menegaskan peran koperasi. Pasal 26C menjelaskan proses verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi yang akan diberi prioritas. Proses itu dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi.
Pasal 26E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi, menteri dapat menerbitkan persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
Pasal 26F menegaskan, luas WIUP untuk koperasi dan usaha kecil menengah paling besar 2.500 hektar.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ujar Ferry.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya