Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Desil? Ini Penjelasan dan Pengaruhnya terhadap Penerima Bansos Kemensos

Kompas.com - 17/10/2025, 09:40 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Tidak semua keluarga berhak menerima bantuan sosial (bansos) pada 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan penentuan penerima bansos didasarkan pada kategori desil.

Desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat dari tingkat paling miskin hingga paling sejahtera.

Sistem desil ini penting diketahui karena menjadi dasar utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial agar tepat sasaran.

Dengan memahami posisi desil, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka berhak menerima bansos, berapa besar bantuan yang diterima, serta kapan jadwal pencairannya.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi OJK via WhatsApp, Cepat dan Praktis

Apa itu desil?

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Pembagian densil bansos didasarkan pada data sosial ekonomi nasional yang dikelola melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara sederhana, desil berfungsi sebagai “peringkat” kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Berikut penjelasannya:

  • Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, termasuk kategori miskin ekstrem
  • Desil 2: Kategori miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Pas-pasan, atau hampir mencapai tingkat kesejahteraan menengah
  • Desil 6–10: Masyarakat menengah ke atas yang dianggap sudah mampu dan tidak diprioritaskan menerima bantuan sosial.

Baca juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2025 secara Online lewat HP

Pengaruh desil terhadap bansos

Sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, pembagian kelompok desil menentukan kelayakan seseorang atau keluarga untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berikut kategori penerima bansos berdasarkan desil:

  • Desil 1–4: Berhak menerima PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Desil 1–5: Berhak menerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau Program Sembako
  • Desil 1–5: Dapat memperoleh Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
  • Desil 1–5: Berpotensi mendapat program asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI), sesuai hasil asesmen Kemensos.

Sementara itu, masyarakat di atas desil 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos karena dianggap sudah cukup mampu secara ekonomi. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi dan asesmen tiap program.

Baca juga: Cara Baca QRIS yang Benar Menurut Bank Indonesia, Bukan “Kiyuris” atau “Keris”

Siapa yang tidak layak menerima bansos?

Meski seseorang termasuk dalam kategori desil penerima, ada sejumlah kondisi yang membuat mereka tidak layak mendapatkan bantuan, antara lain:

  • Alamat penerima tidak ditemukan
  • Data penerima tidak valid atau tidak ditemukan
  • Penerima sudah meninggal dunia
  • Penerima bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Anggota keluarga penerima termasuk dalam kategori pekerjaan di atas.

Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 200 Juta, Ini Simulasi Cicilan dan Syaratnya

Halaman:


Terkini Lainnya
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Industri
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Ekbis
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau