Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Sini

Kompas.com - 06/05/2025, 12:09 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa melakukan pencairan saldo saat memasuki usia pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.

Peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya

Lamanya proses pencairan JHT BPJS berbeda-beda tergantung saldo peserta. Pencairannya bisa dilakukan secara online maupun offline sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Bisa Lewat HP

Berapa lama pencairan JHT BPJS?

Dikutip dari laman resmi, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, pencairannya akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta, proses pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.

"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan resmi pada Agustus 2024.

Dalam hal ini, peserta yang telah mengajukan klaim saldo JHT bisa mengecek rekeningnya secara berkala untuk memastikan manfaat uang tunai telah cair atau belum.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT lewat Aplikasi JMO

Syarat dan cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilengkapi oleh peserta antara lain:

  • KTP atau identitas lainnya
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.

Saat ini peserta sudah tidak lagi diwajibkan menyertakan paklaring. Tapi, surat keterangan pernah bekerja tersebut bisa disertakan jika ada.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu.

Sementara bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan di kantor cabang maupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah ulasan mengenai berapa lama pencairan JHT BPJS, syarat, dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT di JMO Mobile

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau