Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT lewat Aplikasi JMO

Kompas.com - 10/11/2024, 10:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja agar bisa menerima uang tuna saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Saldo JHT bisa dicairkan secara penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja dan bisa dicairkan sebagian saat masih aktif bekerja.

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT lewat aplikasi JMO, dapat dilakukan bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau perbaruan data.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT lewat aplikasi JMO?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS: Pengertian, Iuran, dan Manfaat

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT via JMO

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan saldo JHT online lewat aplikasi JMO sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store 
  • Buka aplikasi JMO, lalu login atau buat akun baru
  • Klik menu 'Jaminan Hari Tua'
  • Klik menu 'Klaim JHT' pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim lewat aplikasi JMO, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya'
  • Periksa kembali data diri peserta, lalu klik tombol 'Sudah'
  • Klik tombol 'Ambil Foto' untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'
  • Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT, klik tombol 'Konfirmasi'
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses.

Setelah proses pengajuan selesai, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.

Lantas, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT?

Baca juga: Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Dijelaskan bahwa lama proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, tergantung dari banyaknya saldo yang dimiliki peserta.

Waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta, akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja setelah dokumen syarat pencairan dinyatakan lengkap.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja setelah berkas syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap.

Demikian ulasan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT lewat aplikasi JMO.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Baca juga: Jaminan Kematian adalah Apa? Ini Pengertian, Total Manfaat, dan Cara Klaimnya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau