Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT bagi Pekerja di Kantor Cabang

Kompas.com - 10/11/2024, 09:09 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bagi pekerja bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJamsostek.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja hanya bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun;

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di kantor cabang?

Baca juga: Apakah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

Menurut informasi resmi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja di kantor cabang sebagai berikut:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan 'Klaim JHT'
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan 'Klaim Jaminan Hari Tua', ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.

Peserta dapat menunggu saldo JHT cair. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai yang diisikan dalam formulir.

Baca juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Sementara itu, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pencairan saldo JHT sebesar 30 persen, membutuhkan dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  • Bagi Anda yang mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang, bisa menunjukkan dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai catatan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja hanya bisa dilakukan di kantor cabang dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah ulasan mengenai bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bagi pekerja di kantor cabang dan syarat pencairannya.

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir secara Online?

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau