JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai hari ini, Rabu (22/10/2025).
Penyesuaian harga berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan keputusan penurunan harga pupuk 20 persen merupakan hasil efisiensi besar-besaran dalam tata kelola pupuk nasional. Efisiensi disebut mampu menekan biaya produksi tanpa mengurangi kualitas maupun volume pasokan ke petani.
Baca juga: Berita Baik untuk Petani RI, Harga Pupuk Resmi Turun 20 Persen
PT Pupuk Indonesia saat mengecek Gudang Lini III Jaribarang 1 Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/10/2025).Dengan demikian, keputusan harga pupuk turun tidak akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif, ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN, ini tidak menambah anggaran APBN,” ujar Amran saat konferensi pers di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil efisiensi, harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg, atau dari Rp 112.500 per sak menjadi Rp 90.000 per sak.
Sementara harga pupuk NPK turun dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kg, atau Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak.
Baca juga: Dorong Produktivitas Pertanian, Pupuk Indonesia Dongkrak Inovasi
“Tolong dicatat dengan baik, (harga pupuk) urea Rp 2.250 per kilo, menjadi Rp 1.800, turun Rp 450 per kilogram seluruh Indonesia. Hitungan per sak urea ini dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 per sak,” paparnya.
Penurunan harga pupuk ini disebut sebagai keberpihakan pemerintah terhadap petani.
Amran optimistis kebijakan itu akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani, menurunkan biaya produksi, serta mendorong naiknya produksi pangan nasional.