Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Mentan Amran Pastikan Tak Bebani APBN

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 10:40 WIB
Suparjo Ramalan ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai hari ini, Rabu (22/10/2025).

Penyesuaian harga berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan keputusan penurunan harga pupuk 20 persen merupakan hasil efisiensi besar-besaran dalam tata kelola pupuk nasional. Efisiensi disebut mampu menekan biaya produksi tanpa mengurangi kualitas maupun volume pasokan ke petani.

Baca juga: Berita Baik untuk Petani RI, Harga Pupuk Resmi Turun 20 Persen

PT Pupuk Indonesia saat mengecek Gudang Lini III Jaribarang 1 Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/10/2025).KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN PT Pupuk Indonesia saat mengecek Gudang Lini III Jaribarang 1 Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/10/2025).

Dengan demikian, keputusan harga pupuk turun tidak akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif, ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN, ini tidak menambah anggaran APBN,” ujar Amran saat konferensi pers di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil efisiensi, harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg, atau dari Rp 112.500 per sak menjadi Rp 90.000 per sak.

Sementara harga pupuk NPK turun dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kg, atau Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak.

Baca juga: Dorong Produktivitas Pertanian, Pupuk Indonesia Dongkrak Inovasi

“Tolong dicatat dengan baik, (harga pupuk) urea Rp 2.250 per kilo, menjadi Rp 1.800, turun Rp 450 per kilogram seluruh Indonesia. Hitungan per sak urea ini dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 per sak,” paparnya.

Penurunan harga pupuk ini disebut sebagai keberpihakan pemerintah terhadap petani.

Amran optimistis kebijakan itu akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani, menurunkan biaya produksi, serta mendorong naiknya produksi pangan nasional.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau