Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 26 Oktober 2025: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Stagnan
Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (26/10/2025):
Emas 0,5 gram: Rp 1.225.000
Emas 1 gram: Rp 2.350.000
Emas 2 gram: Rp 4.640.000
Emas 3 gram: Rp 6.935.000
Emas 5 gram: Rp 11.525.000
Emas 10 gram: Rp 22.995.000
Emas 25 gram: Rp 57.362.000
Emas 50 gram: Rp 114.645.000
Emas 100 gram: Rp 229.212.000
Emas 250 gram: Rp 572.765.000
Emas 500 gram: Rp 1.145.320.000
Emas 1.000 gram: Rp 2.290.600.000
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang