Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei PwC: 49 Persen Pekerja Indonesia Alami Tekanan Finansial

Kompas.com, 27 Februari 2026, 10:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tekanan finansial masih menjadi tantangan nyata bagi pekerja Indonesia.

Hampir separuh responden di Tanah Air mengaku mengalami tekanan ekonomi dalam pekerjaan mereka, di tengah dinamika perubahan dunia kerja yang dipengaruhi teknologi dan ketidakpastian global.

Temuan tersebut terungkap dalam laporan Global Workforce Hopes & Fears Survey 2025 yang dirilis oleh PricewaterhouseCoopers (PwC).

Baca juga: Alih Teknologi, 156 Pekerja KEK Industropolis Batang Pelatihan di China

Ilustrasi pekerja.Dok. Freepik/lookstudio Ilustrasi pekerja.

Survei ini melibatkan hampir 50.000 pekerja di 48 negara, termasuk 812 responden dari Indonesia.

Hampir separuh pekerja Indonesia alami tekanan finansial

Secara global, 55 persen pekerja melaporkan mengalami tekanan finansial, meningkat dari 52 persen pada tahun sebelumnya.

Di kalangan Gen Z secara global, 42 persen bahkan mengaku merasa kewalahan secara finansial.

Di Indonesia, angkanya sedikit lebih rendah, namun tetap signifikan. Sebanyak 49 persen pekerja Indonesia mengaku mengalami tekanan finansial dalam pekerjaan mereka.

Baca juga: Perusahaan RI dan AS Garap Industri Semikonduktor di Batam, Bisa Serap 5.000 Pekerja Terampil

Dari jumlah tersebut, 25 persen menyatakan merasa kewalahan, sementara 41 persen melaporkan mengalami kelelahan yang berkaitan dengan kondisi kerja mereka.

Data ini menunjukkan, meskipun kondisi di Indonesia berada sedikit di bawah rata-rata global, tekanan finansial tetap menjadi isu besar bagi tenaga kerja domestik.

Dalam konteks kompensasi, 53 persen pekerja Indonesia melaporkan menerima kenaikan gaji dalam 12 bulan terakhir. Namun, hanya 10 persen yang mendapatkan promosi dalam periode yang sama.

Di sisi lain, ekspektasi pekerja terhadap peningkatan kesejahteraan masih cukup tinggi.

Ilustrasi gaji. Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.FREEPIK/JCOMP Ilustrasi gaji. Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.

Baca juga: Di Antara 15 Juta Antrean Rumah, Siapa Menjembatani Harapan Pekerja Informal?

Sebanyak 32 persen responden berencana meminta kenaikan gaji, 31 persen berharap mendapatkan promosi, dan 18 persen mempertimbangkan untuk mencari pekerjaan baru.

Angka-angka ini menggambarkan adanya kesenjangan antara peningkatan pendapatan jangka pendek dan mobilitas karier jangka panjang, yang turut memengaruhi persepsi pekerja terhadap stabilitas ekonomi mereka.

Kenyamanan berpendapat lebih tinggi dari global

Di tengah tekanan finansial tersebut, survei juga mencatat sisi positif dari lingkungan kerja di Indonesia.

Sebanyak 76 persen responden pekerja Indonesia mengatakan merasa nyaman mengungkapkan pendapat dan ide mereka terkait pekerjaan kepada tim. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang berada di 62 persen.

Baca juga: Survei BPS: Mayoritas Pekerja RI Bekerja Lebih dari 35 Jam Seminggu

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau