Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juli 2026, Usia Pensiun di Singapura Naik Jadi 64 Tahun

Kompas.com, 7 Maret 2026, 18:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com – Pemerintah Singapura akan menaikkan usia pensiun dan usia kerja kembali (re-employment age) mulai 1 Juli 2026.

Ini merupakan bagian dari strategi Singapura menghadapi populasi yang menua dan mempertahankan partisipasi tenaga kerja senior.

Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng, mengatakan usia pensiun akan dinaikkan dari 63 tahun menjadi 64 tahun, sementara usia kerja kembali akan meningkat dari 68 tahun menjadi 69 tahun.

Baca juga: Kesenjangan Pensiun di Indonesia: Pilihan atau Tekanan Finansial?

Ilustrasi pensiun. Banyak pensiunan masih mengandalkan sokongan keluarga untuk kebutuhan sehari-hari.
SHUTTERSTOCK/polymanu Ilustrasi pensiun. Banyak pensiunan masih mengandalkan sokongan keluarga untuk kebutuhan sehari-hari.

Dikutip dari AsiaOne, Sabtu (7/3/2026), kebijakan tersebut diumumkan dalam debat anggaran Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Manpower/MOM) di parlemen pada 3 Maret 2026 lalu.

Tan mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari peta jalan jangka panjang Singapura untuk meningkatkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia kerja kembali menjadi 70 tahun pada 2030.

Usia pensiun di Singapura naik mulai Juli 2026

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah Singapura memperbarui ketentuan usia pensiun nasional sebagai langkah bertahap yang telah dirancang selama beberapa tahun terakhir.

Mulai 1 Juli 2026, usia pensiun resmi akan naik dari 63 tahun menjadi 64 tahun. Pada saat yang sama, usia kerja kembali, yang mewajibkan perusahaan menawarkan kesempatan kerja lanjutan bagi pekerja yang memenuhi syarat, akan naik dari 68 tahun menjadi 69 tahun.

Baca juga: Purbaya Bidik Dana Pensiun Masuk Bursa, Apa Hambatannya?

Skema re-employment merupakan kebijakan yang mewajibkan pemberi kerja menawarkan perpanjangan masa kerja kepada karyawan yang mencapai usia pensiun, selama mereka masih memenuhi persyaratan kesehatan dan kinerja.

Ilustrasi pensiun, masa pensiun, menikmati masa pensiun. OJK mengingatkan masih banyak pekerja Indonesia yang belum terlindungi secara finansial di masa pensiun. Rasio pendapatan pensiun dan aset dana pensiun nasional pun masih tertinggal jauh dari standar internasional.FREEPIK/JCOMP Ilustrasi pensiun, masa pensiun, menikmati masa pensiun. OJK mengingatkan masih banyak pekerja Indonesia yang belum terlindungi secara finansial di masa pensiun. Rasio pendapatan pensiun dan aset dana pensiun nasional pun masih tertinggal jauh dari standar internasional.

Dalam praktiknya, dikutip dari The Straits Times, perusahaan dapat menawarkan perpanjangan kontrak dengan syarat kerja yang disesuaikan.

Jika hal tersebut tidak memungkinkan, perusahaan harus memberikan bantuan penempatan kerja sebagai alternatif.

Pemerintah Singapura menilai langkah ini penting untuk menyesuaikan sistem ketenagakerjaan dengan perubahan demografi, terutama meningkatnya angka harapan hidup serta menurunnya laju pertumbuhan tenaga kerja.

Baca juga: Warren Buffett Resmi Pensiun dari CEO Berkshire Setelah 60 Tahun

Target usia pensiun 65 tahun pada 2030

Peningkatan usia pensiun dan usia kerja kembali ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang yang telah disepakati oleh pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di Singapura.

Menurut Tan, kebijakan tersebut akan menjaga Singapura tetap berada di jalur yang direncanakan untuk mencapai usia pensiun 65 tahun dan usia kerja kembali 70 tahun pada 2030.

Ia menekankan, kebijakan ini dirancang agar pekerja yang ingin tetap bekerja dapat melanjutkan karier mereka lebih lama.

"Kebijakan tersebut akan memberi para senior lebih banyak fleksibilitas dan kepastian, sekaligus memungkinkan pemberi kerja mempertahankan pekerja berpengalaman," tuturnya.

Baca juga: Warga Asia Ingin Pensiun Layak, Bukan Sekadar Umur Panjang

Langkah tersebut juga sejalan dengan perubahan pola hidup masyarakat Singapura yang dinilai semakin sehat dan aktif pada usia lanjut.

Pemerintah Singapura dorong konsep karier lebih panjang

Dalam penjelasannya di parlemen, Tan menilai Singapura perlu mengubah cara pandang terhadap penuaan tenaga kerja.

Ia mengatakan, meningkatnya usia harapan hidup membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki masa karier yang lebih panjang.

Ilustrasi Singapura. Foto diambil pada 27 Januari 2023.REUTERS/CAROLINE CHIA Ilustrasi Singapura. Foto diambil pada 27 Januari 2023.

“Seiring bertambahnya usia dan meningkatnya kesehatan masyarakat Singapura, kita harus beralih dari mengelola tekanan penuaan, ke manfaat dari karier yang panjang," jelas Tan.

Baca juga: Laporan Manulife: Orang Indonesia Paling Optimistis Siapkan Dana untuk Masa Pensiun Panjang

Dengan kata lain, kebijakan ketenagakerjaan perlu berfokus pada bagaimana memanfaatkan potensi tenaga kerja senior, bukan hanya mengelola dampak penuaan penduduk.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura juga menyatakan akan memperluas program dukungan bagi pekerja yang berada pada tahap karier menengah dan akhir.

Program tersebut mencakup bimbingan karier bagi pekerja paruh baya serta peningkatan keterampilan untuk membantu mereka tetap relevan di pasar kerja.

Partisipasi tenaga kerja usia lanjut meningkat

Kebijakan peningkatan usia pensiun juga didorong oleh tren meningkatnya partisipasi tenaga kerja pada kelompok usia lebih tua.

Baca juga: Pensiun Tenang dan Aman: Ini Tips Cara Menyiapkan Dana Hari Tua Sejak Dini

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat partisipasi tenaga kerja warga Singapura berusia 60-an menunjukkan kenaikan.

Data pemerintah menunjukkan bahwa partisipasi tenaga kerja pada kelompok usia 60-an meningkat dari sekitar 58 persen menjadi hampir 60 persen dalam lima tahun terakhir.

Sementara itu, tingkat partisipasi tenaga kerja pada kelompok usia 50-an juga meningkat dari sekitar 79 persen menjadi 82 persen pada periode yang sama.

Pemerintah menilai tren tersebut menunjukkan semakin banyak pekerja senior yang ingin tetap aktif bekerja.

Baca juga: Penghasilan Warga RI Turun Drastis saat Pensiun, Hanya 10-15 Persen dari Gaji

Ilustrasi Singapura. PEXELS/KIN PASTOR Ilustrasi Singapura.

Dukungan kebijakan bagi pekerja senior

Selain menaikkan usia pensiun, pemerintah Singapura juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk membantu pekerja senior tetap aktif di pasar tenaga kerja.

Salah satu langkah yang diumumkan adalah peningkatan kontribusi pada Central Provident Fund (CPF), yaitu sistem tabungan pensiun nasional Singapura.

Pemerintah juga memperkenalkan skema investasi berbiaya rendah bagi anggota CPF guna membantu mereka mengelola tabungan pensiun dengan lebih efektif.

Selain itu, pemerintah berencana memperluas program pengembangan karier bagi pekerja di tahap pertengahan karier.

Baca juga: 3 Strategi Keuangan ala Jeff Bezos untuk Siapkan Pensiun

Program ini dirancang untuk memberikan panduan karier serta mendorong perencanaan karier yang lebih terstruktur antara pekerja dan pemberi kerja.

Respons terhadap penuaan populasi

Peningkatan usia pensiun di Singapura juga terkait dengan perubahan struktur demografi negara tersebut.

Singapura termasuk salah satu negara dengan populasi yang menua paling cepat di Asia. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan untuk menjaga ketersediaan tenaga kerja.

Dengan meningkatnya usia harapan hidup dan menurunnya tingkat kelahiran, jumlah penduduk usia lanjut di Singapura diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa dekade mendatang.

Baca juga: Gen Z Bongkar Tabungan Pensiun untuk Lunasi Utang, Apa Risikonya?

Kebijakan memperpanjang usia kerja dianggap sebagai salah satu cara untuk mempertahankan ukuran angkatan kerja sekaligus memanfaatkan pengalaman tenaga kerja senior.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan di tengah perubahan demografi.

Ilustrasi Singapura.SHUTTERSTOCK/RICHIE CHAN Ilustrasi Singapura.

Kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja

Kebijakan peningkatan usia pensiun di Singapura tidak hanya diputuskan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pendekatan tripartit ini telah lama menjadi ciri khas kebijakan ketenagakerjaan Singapura.

Baca juga: 10 Langkah Menyiapkan Dana Pensiun agar Hidup Tenang

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat diterima oleh dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja.

Tan menegaskan bahwa langkah menaikkan usia pensiun merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif bagi pekerja dari berbagai kelompok usia.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan praktik ketenagakerjaan yang ramah terhadap pekerja senior, termasuk melalui penyesuaian peran kerja dan pengembangan keterampilan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang ingin melanjutkan kariernya untuk tetap aktif bekerja pada usia yang lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau