Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026, Rp 2,84 Juta Per Gram

Kompas.com, 24 Maret 2026, 10:09 WIB
Seto Ajinugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga emas Antam hari ini, Selasa (24/3/2026) pagi, terpantau turun dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini untuk ukuran 1 gram turun di level Rp 2.843.000 per gram dari harga kemarin senilai Rp 2.893.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini berada di kisaran Rp 2.480.000 per gram. Harga buyback adalah nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Pilihan ukuran ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun kemampuan investasi masing-masing.

Baca juga: Antam Rilis Emas Edisi Khusus Idul Fitri Saat Harga Logam Mulia Turun

Harga emas Antam hari ini

Berikut perincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Selasa (24/3/2026), dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kg:

  • 0,5 gram: Rp 1.471.500 
  • 1 gram: Rp 2.843.000 
  • 2 gram: Rp 5.626.000 
  • 3 gram: Rp 8.414.000 
  • 5 gram: Rp 13.990.000 
  • 10 gram: Rp 27.925.000 
  • 25 gram: Rp 69.687.000 
  • 50 gram: Rp 139.295.000 
  • 100 gram: Rp 278.512.000 
  • 250 gram: Rp 696.015.000 
  • 500 gram: Rp 1.391.820.000 
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.790.559.000

Perlu diingat harga emas di atas belum ditambah pajak PPh 0,25 persen.

Baca juga: Harga Emas Loyo, Saham Tambang Tertekan Konflik di Timur Tengah

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. 

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 23 Maret 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif: 

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP 
  • 3 persen bagi non-NPWP 

Pajak buyback emas akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. 

Itulah harga emas Antam hari ini, Selasa (24/3/2026). Harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti perkembangan pasar logam mulia global.

Baca juga: Harga Emas Dunia Anjlok ke Level Terendah 4 Bulan saat Harga Minyak Naik

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau