Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Nikotin dan Tar Dikhawatirkan Hantam 1,5 Juta Petani Cengkih

Kompas.com, 26 Maret 2026, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengkaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau, yakni tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram.

Namun usulan pembatasan ini dikhawatirkan oleh petani dan pelaku industri membuka trauma lama di masa lampau tentang keterpurukan sektor cengkih sebagai salah satu bahan baku utama rokok kretek khas Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman khawatir terhadap aturan yang disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut akan mengulangi kondisi memprihatinkan yang menimpa petani saat sektor cengkih terpuruk.

Baca juga: Bea Cukai: Kebijakan Produk Tembakau Harus Pertimbangkan Fiskal Negara

Ilustrasi cengkeh(DOK.PEXELS/AFIF KUSUMA) Ilustrasi cengkeh

"Mungkin kalian masih ingat dong Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), harga cengkih hanya Rp2.000, tidak cukup untuk ongkos metik pada saat itu. Untunglah ada reformasi maka BPPC dibubarkan, kita mulai baik situasinya," kata Ketut, Jumat (20/3/2026).

Dia menjelaskan, rokok kretek merupakan komponen yang mendukung kehidupan petani cengkih.

Pasalnya sebagian besar, bahkan hampir seluruh produksi cengkih nasional diserap oleh pabrik rokok kretek.

Jika aturan batas nikotin dan tar dipaksakan oleh pemerintah untuk diterapkan, maka berpotensi dampaknya dirasakan para petani, seperti terganggunya penyerapan cengkih secara drastis.

Baca juga: AMTI: Sumbangan Industri Tembakau Ke Negara Rp 300 T, BUMN Rp 80 T

"Dan ini akan menjadi malapetaka bagi petani cengkih seperti halnya pada zaman BPPC dulu," katanya.

Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas

Ketut menjelaskan, produksi cengkih nasional yang mencapai 120 hingga 140.000 ton per tahun hampir seluruhnya diserap oleh pabrik kretek, sehingga penurunan produksi rokok akan langsung menghantam ekonomi 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di berbagai daerah.

Ia melihat adanya ancaman jika regulasi pembatasan nikotin dan tar tetap dipaksakan tanpa melihat realitas lapangan.

"Petani cengkih sangat bergantung kepada industri kretek, sehingga kalau pembatasan-pembatasan yang tadi dilakukan maka akan mengganggu produksi rokok, dan itu berarti mengganggu keberlangsungan kehidupan petani," tegasnya.

Baca juga: Tergencet Aturan, Petani Tembakau: Kami Sangat Memohon Presiden Bapak Prabowo...

Ketut berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perlindungan dan menyelamatkan industri hasil tembakau nasional.

Pemerintah diharapkan tidak hanya mementingkan satu pihak saja dalam menetapkan sebuah aturan.

Sementara itu Wakil Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI), Abdul Gafur menyatakan rencana pembatasan tar dan nikotin dalam produk rokok merupakan target yang mustahil dicapai bagi produk dalam negeri.

Ia menjelaskan standardisasi seharusnya merujuk pada kekayaan dan karakteristik bahan baku asli Indonesia.

Baca juga: Nikotin Rokok Dibatasi 1 Mg, Industri Tembakau Lokal Terancam Gulung Tikar 

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau