Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satrio Alif
Peneliti

Peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Associate Editor di Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Fakultas Hukum UI. Sampai saat ini, telah menulis belasan artikel ilmiah di Jurnal Bereputasi tingkat nasional dan internasional yang dapat diakses melalui: https://www.researchgate.net/profile/Satrio-Febriyanto

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Kompas.com - 12/05/2024, 06:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KONTROVERSI tidak kunjung henti dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Terakhir, ia baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak perlu mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hasyim mengatakan, akan terdapat pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal terpilih dalam pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Pernyataan ini amat kontroversial bukan hanya karena melegitimasi hasrat para caleg terpilih yang memang menjadikan pemilihan anggota legislatif sebagai test drive untuk mengikuti pilkada saja, lebih parahnya pernyataan Hasyim tersebut mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Putusan MK yang dikeluarkan pada 23 Februari 2024, menegaskan beberapa hal penting yang menjadi catatan MK dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satunya mengenai kedudukan hukum caleg terpilih yang hendak mengikuti pilkada.

Dalam putusannya pada bagian 3.13.1., MK menyatakan bahwa KPU harus mempersyaratkan adanya surat pernyataan tentang kesediaan mengundurkan diri bagi caleg terpilih yang telah dilantik saat hendak menjadi kontestan dalam Pilkada.

Meskipun tahapan pendaftaran pilkada berada pada rentang waktu 27 – 29 Agustus 2024, terdapat pula caleg terpilih di beberapa daerah yang telah dilantik pada waktu tersebut. Seperti Kabupaten Barito Utara melakukan pelantikan caleg terpilih pada 18 Agustus 2024.

Ketua KPU seolah tidak jera mengeluarkan pernyataan kontroversial. Padahal, ia pernah dihukum melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengeluarkan pernyataan tentang pendapatnya terhadap sistem pemilihan proporsional tertutup atau terbuka yang tengah menjadi perbincangan hangat karena permasalahan sistem pemilihan sedang dalam proses pengujian undang-undang di MK kala itu.

Dalam Putusan DKPP, Ketua KPU dinyatakan terbukti bersalah karena pernyataannya tersebut terbukti membuat kegaduhan dan kegelisihan bagi peserta pemilu, secara khusus maupun masyarakat luas.

Oleh karena itu, Ketua KPU dikenakan sanksi peringatan dalam Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Tidak habis sampai di situ. Ketua KPU juga baru-baru ini kembali diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.

Kali ini, ketua KPU diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa karena melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

Dalam laporan ke DKPP tersebut, pihak anggota PPLN menyatakan terdapat unsur relasi kuasa yang terjadi antara dirinya dengan Ketua KPU.

Laporan tersebut merupakan laporan kesekian puluh kalinya yang ditujukan kepada Ketua KPU.

Bahkan, Ketua KPU sebenarnya sudah hattrick mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir, yakni kasus kedekatan pribadi Ketua KPU dengan salah satu bakal calon peserta pemilihan umum pada april 2023; kasus pengaturan Calon Anggota Legislatif Perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; serta kasus penundaan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Titi Anggraini dalam Vitorio Mantalean, 2023).

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau