Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geliat Kasus Djoko Tjandra: dari Suap Napoleon, Kini Harun Masiku

Kompas.com - 09/04/2025, 19:28 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Djoko Tjandra disebut KPK melakukan pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut. Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.

"Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM (Harun Masiku) untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK: Penyidik Akan Buktikan

Sebelum berurusan dalam kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra sudah pernah berurusan dengan kasus hukum lainnya. Mulai dari kasus Bank Bali hingga suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan daftar pencarian orang (DPO).

Berikut daftar kasus Djoko Tjandra sebelum dipanggil KPK:

Kasus Cessie Bank Bali

Dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Kasus ini bermula dari krisis 1997/1998, di mana salah satu skandal yang mencuat dari krisis adalah kasus cessie Bank Bali.

Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Minta Bantuan ke Harun Masiku Saat Bertemu di Malaysia

Skandal tersebut menyeret sejumlah nama besar, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), pejabat negara, hingga tokoh Partai Golkar.

Kasus Surat Jalan Palsu

Pada 22 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.

Djoko terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi dapat masuk ke Indonesia.

Dalam kasus ini, Djoko bersama Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Baca juga: 3,5 Jam Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto

Surat jalan, surat kesehatan, dan surat bebas Covid-19 palsu itu digunakan Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak, pada 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Kasus Fatwa MA, DPO, dan Pemusyarakatan Jahat

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra terbukti melakukan suap terkait daftar pencarian orang (DPO), fatwa MA dan pemusyarakatan jahat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga dinyatakan terbukti memberi uang kepada Irjen Napoleon senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Sedangkan, Brigjen Prasetijo menerima 100 ribu dolar AS melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Nasional
Sri Mulyani Kena 'Reshuffle', Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Sri Mulyani Kena "Reshuffle", Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau