Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua IDAI: Dualisme Kolegium Banyak Makan Korban, Ancaman Mutasi hingga STR Dibekukan

Kompas.com - 15/05/2025, 16:54 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, ada banyak korban akibat kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang membuat kolegium tandingan.

Meski banyak korban, Piprim mengatakan para dokter tidak berani angkat bicara karena ancaman yang diterima begitu besar, yakni pembekuan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Hal itu disampaikan Piprim saat menjadi salah satu saksi pemohon dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5/2025).

"Kemelut tentang dualisme Kolegium ini banyak memakan korban, dan ketika saya tanya ke teman-teman itu, kok kalian nggak mau speak up? Diam aja? Terus teman saya di Jateng (mengatakan) 'Dok, kami itu diancam, kalau kami menolak mutasi, STR akan dibekukan, SIP di-freeze,'" ujar Piprim.

Piprim mengatakan, ancaman ini sangat serius, mengingat STR dan SIP adalah tanda legalitas dokter saat melakukan tindakan pengobatan.

Baca juga: Ketua IDAI Ajak Menkes Diskusi Bahas Polemik Kolegium

"Yang Mulia, STR itu adalah nyawanya dokter. Kami sudah kuliah 15 tahun, kalau STR dibekukan, itu sama dengan ijazah kami dibakar semua, dan itu semua sangat menghantui para dokter," imbuhnya.

Meski menyebut banyak korban akibat tindakan kolegium tandingan Menkes, Piprim enggan menyebut nama secara langsung untuk melindungi rekan sejawatnya.

Pimpinan Sidang Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Piprim menuliskan nama-nama yang disebut menjadi korban kebijakan kolegium tandingan tersebut.

"Kalau bisa nama-nama yang tadi dimutasi itu tolong ditulis dengan baik ya, jika kami memerlukan akan kami panggil di persidangan ini," kata Saldi.

Gugatan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga Djohansjah Marzoeki.

Dalam petitumnya, Marzoeki meminta agar MK mengubah pemaknaan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan agar pembentukan kolegium difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan.

Baca juga: Sesalkan Polemik Mutasi Dokter Piprim, Menkes: Mutasi 50 Orang, tapi yang Ini Ramai

Pada intinya, penggugat meminta agar pemerintah tidak mengintervensi kolegium yang merupakan perkumpulan para ahli bidang ilmu kedokteran tertentu yang seharusnya dijalankan secara independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau