JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, ada banyak korban akibat kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang membuat kolegium tandingan.
Meski banyak korban, Piprim mengatakan para dokter tidak berani angkat bicara karena ancaman yang diterima begitu besar, yakni pembekuan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Hal itu disampaikan Piprim saat menjadi salah satu saksi pemohon dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/5/2025).
"Kemelut tentang dualisme Kolegium ini banyak memakan korban, dan ketika saya tanya ke teman-teman itu, kok kalian nggak mau speak up? Diam aja? Terus teman saya di Jateng (mengatakan) 'Dok, kami itu diancam, kalau kami menolak mutasi, STR akan dibekukan, SIP di-freeze,'" ujar Piprim.
Piprim mengatakan, ancaman ini sangat serius, mengingat STR dan SIP adalah tanda legalitas dokter saat melakukan tindakan pengobatan.
Baca juga: Ketua IDAI Ajak Menkes Diskusi Bahas Polemik Kolegium
"Yang Mulia, STR itu adalah nyawanya dokter. Kami sudah kuliah 15 tahun, kalau STR dibekukan, itu sama dengan ijazah kami dibakar semua, dan itu semua sangat menghantui para dokter," imbuhnya.
Meski menyebut banyak korban akibat tindakan kolegium tandingan Menkes, Piprim enggan menyebut nama secara langsung untuk melindungi rekan sejawatnya.
Pimpinan Sidang Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Piprim menuliskan nama-nama yang disebut menjadi korban kebijakan kolegium tandingan tersebut.
"Kalau bisa nama-nama yang tadi dimutasi itu tolong ditulis dengan baik ya, jika kami memerlukan akan kami panggil di persidangan ini," kata Saldi.
Gugatan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga Djohansjah Marzoeki.
Dalam petitumnya, Marzoeki meminta agar MK mengubah pemaknaan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan agar pembentukan kolegium difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan.
Baca juga: Sesalkan Polemik Mutasi Dokter Piprim, Menkes: Mutasi 50 Orang, tapi yang Ini Ramai
Pada intinya, penggugat meminta agar pemerintah tidak mengintervensi kolegium yang merupakan perkumpulan para ahli bidang ilmu kedokteran tertentu yang seharusnya dijalankan secara independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.