JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kolegium Kesehatan Anak, dr. Fatima Safira Alatas, membantah pernyataan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, yang menyatakan bahwa uji kompetensi dokter anak selalu gratis.
Menurut Fatima, biaya uji kompetensi sebesar Rp 12,5 juta telah diberlakukan sejak tahun 2019.
"Selama kepengurusan saya (tahun) 2021-2024, setiap kali kita melaksanakan uji kompetensi empat kali dalam satu tahun, selalu dikenakan biaya Rp 12,5 juta per kandidat. Jadi, jika Dokter Piprim menyatakan bahwa dulu itu gratis, itu adalah pernyataan yang tidak benar," ujar Fatima, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Fatima mengatakan, dana sebesar Rp 12,5 juta diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan alat penunjang praktik, pembayaran penguji dan panitia, serta biaya tempat dan IT.
Baca juga: Dokter Piprim: Kolegium Bentukan Menkes Tarik Rp 12,5 Juta di Uji Kompetensi
Biaya tersebut juga disesuaikan dari waktu ke waktu, di mana sebelum tahun 2013, biaya uji kompetensi ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta per kandidat, lalu meningkat menjadi Rp 10 juta pada tahun 2014, dan akhirnya menjadi Rp 12,5 juta sejak 2019.
"Setelah tahun 2019, kami sering mengalami defisit. Jadi, berdasarkan laporan keuangan, kami memutuskan untuk menetapkan biaya menjadi Rp 12,5 juta per orang. Selama lebih dari 10 tahun, tidak pernah ada yang namanya gratis, karena biaya operasionalnya sangat tinggi. Tidak mungkin penguji diminta untuk bekerja secara gratis," tegas Fatima.
Ia juga mengakui bahwa uji kompetensi sempat digratiskan pada masa transisi antara kolegium lama dan kolegium baru yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan, yang disahkan pada 30 Oktober 2024.
Pada saat itu, kolegium lama enggan bekerja sama dengan kolegium baru.
Baca juga: Di Sidang MK, Pemilihan Kolegium Versi Menkes Disebut Bak Indonesian Idol
Kolegium lama membuat uji kompetensi sendiri tetapi tidak berani menarik biaya, karena legalitas sudah berada pada kolegium baru.
"Jadi mereka melaksanakan uji kompetensi itu di luar dari arahan bahwa untuk uji kompetensi pada masa peralihan, harus melibatkan kolegium yang baru. Walaupun pelaksananya masih yang lama, boleh, karena kan baru terbentuk, tapi harus bekerja sama dengan kolegium baru," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso menuturkan, Kolegium bentukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disebut menarik biaya mencapai Rp 12,5 juta untuk uji kompetensi para dokter spesialis anak.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Korpri Usul Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Ini Aturannya dalam UU ASN
"Hal lain (yang ingin disampaikan dalam sidang) adalah masalah biaya evaluasi atau uji kompetensi. Dulu, tahun 2024, kolegium IDAI menggratiskan biaya evaluasi nasional," kata Piprim dalam sidang perkara nomor 111/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025).
Menurut Piprim, para peserta didik yang sudah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh kolegium IDAI, tidak kunjung mendapatka Surat Tanda Registrasi (STR) karena adanya pembentukan kolegium baru oleh Menkes.
Akibatnya, para peserta didik harus menjalani uji kompetensi ulang dengan biaya yang ditetapkan oleh kolegium bentukan Menkes, sebesar Rp 12,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.