Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Geledah Kediaman Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

Kompas.com - 02/06/2025, 14:56 WIB
Shela Octavia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah kediaman eks staf khusus sekaligus tenaga teknis Kemendikbud Ristek periode 2019-2023 bernama Ibrahim, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Ada juga (penggeledahan di kediaman) satu orang yang juga berkapasitas sebagai staf khusus. Dan apa namanya, tenaga teknis ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Penggeledahan rumah yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ini dilakukan pada 23 Mei lalu. Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan itu.

Baca juga: Pengadaannya Diusut Kejagung, Laptop Chromebook Sudah Tersebar ke Daerah

Saat ini, penyidik masih mempelajari isi dokumen dan barang bukti yang telah disita.

Sebelumnya, pada Rabu (21/5/2025), penyidik sudah lebih dahulu menggeledah apartemen dari dua eks stafsus Mendikbud, berinisial JT dan FH.

Dalam penggeledahan ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Harli mengungkap, apartemen ini diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih bekerja di kementerian yang sama.

Tapi, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian yang dahulu dipimpin oleh Nadiem Makarim ini sudah dipecah menjadi dua kementerian.

"(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif)," jelas Harli.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kemendikdasmen: Kami Hormati

Lebih lanjut, kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Adapun anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau