Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Temui Dirjen WTO, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Multilateralisme yang Adil dan Inklusif

Kompas.com - 03/06/2025, 18:22 WIB
Dwi NH

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal (Dirjen) World Trade Organization (WTO), Ngozi Okonjo-Iweala, di Paris, Prancis, Selasa (3/6/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung di sela agenda hari pertama Pertemuan Dewan OECD Tingkat Menteri (PTM) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2025.

Dalam pertemuan itu, Airlangga menegaskan komitmen Indonesia terhadap sistem perdagangan multilateral.

“WTO memiliki peran penting dan tak tergantikan dalam mempromosikan serta memperkuat sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari laman ekon.go.id, Selasa.

Untuk itu, lanjut Airlangga, Indonesia berharap WTO dapat terus memberikan dukungan kepada negara-negara berkembang agar mampu meningkatkan kapasitas perdagangannya.

Baca juga: Harganya Melonjak, Saham TIRA Dihentikan Sementara Perdagangannya

Dengan demikian, negara-negara tersebut dapat berpartisipasi dalam sistem perdagangan global yang lebih inklusif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal (Dirjen) World Trade Organization (WTO), Ngozi Okonjo-Iweala, di Paris, Prancis, Selasa (3/6/2025).DOK. Kemenko Perekonomian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal (Dirjen) World Trade Organization (WTO), Ngozi Okonjo-Iweala, di Paris, Prancis, Selasa (3/6/2025).

Airlangga juga membahas sejumlah isu nasional yang tengah dibahas dalam forum WTO.

Beberapa di antaranya adalah isu pertanian, perikanan, dan perdagangan melalui sistem elektronik.

WTO merupakan satu-satunya organisasi perdagangan internasional yang berperan sebagai forum negosiasi perjanjian dagang dan dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa.

Saat ini, WTO memiliki 166 anggota, dengan sekitar tiga perempat di antaranya merupakan negara berkembang.

Baca juga: Prabowo: Tiongkok Konsisten Bela Negara Berkembang dan Rakyat yang Tertindas

Keanggotaan Indonesia di WTO diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

Selama menjadi anggota, Indonesia telah memperoleh berbagai manfaat dalam peningkatan perdagangan internasional.

Beberapa prinsip dan fasilitasi yang dimanfaatkan antara lain National Treatment, Most Favoured Nations (MFN), Special and Differential Treatment (SDT), serta program peningkatan kapasitas.

Selain pertemuan bilateral, Airlangga juga dijadwalkan bertemu kembali dengan Dirjen WTO dalam pertemuan informal para menteri WTO pada Selasa (3/6/2025) sore. Pertemuan ini akan membahas agenda reformasi WTO.

Baca juga: Australia Pertimbangkan Gugat Tarif Trump di WTO, Ini Sebabnya

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, Airlangga didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Wakil Tetap Republik Indonesia di Jenewa, serta Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau