JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengingatkan bahwa menunda eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) berpotensi menciptakan contoh yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK,” kata Juru Bicara Komjak, Nur Rohman, kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Komjak: Silfester Matutina Harus Dieksekusi meski Ajukan PK
Nur Rohman menegaskan meskipun Silfester telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025, hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” ujarnya.
Ia berharap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dilakukan sebelum sidang PK dimulai.
“Harapannya, sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” tutur Nur Rohman.
Baca juga: Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Ia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Silfester membantah tuduhan tersebut.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” katanya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs: Ini Runtuhkan Wibawa Kejaksaan
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini