JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak menuturkan, pelibatan petugas haji non-Muslim tidak masalah selama itu tidak melanggar atau bersinggungan dengan aspek syariat.
Hal ini diucapkan Dahnil untuk menanggapi rencana batasan aturan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam dan akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen).
"Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat, itu tidak ada masalah," kata Dahnil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Dahnil Anzar soal Petugas Haji Nonmuslim: Tentu Ada Batasannya
Dahnil mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha sudah ada yang tertarik untuk bergabung ke Kementerian Haji dan Umrah.
"Ada dari teman-teman Kementerian Agama, misalnya yang Hindu, yang tadinya Bimas Hindu dan Buddha, itu tertarik untuk bergabung di Kementerian Haji," ucap dia.
Dahnil menuturkan, visi Presiden RI Prabowo Subianto adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk menghargai dan menerima adanya berbagai macam perbedaan.
"Visinya presiden adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Tapi, Kementerian Haji dan Umrah itu wajahnya juga adalah pluralisme," ucap Dahnil.
Baca juga: Ketua Komisi VIII Pastikan Kuota Tim Petugas Haji Daerah Tak Dihapus, tapi Dibatasi
Ia menyebut, haji merupakan ibadah yang eksklusif, tetapi hasil dari ibadah yang eksklusif itu harus inklusif.
"Makanya di Kementerian Haji nanti, bahkan sekarang di Badan Penyelenggara Haji, tenaga IT kita ada yang Kristen," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan bahwa pemerintah berencana mengatur Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam atau Muslim dalam Peraturan Menteri (Permen).
Aturan itu bakal dikeluarkan oleh menteri baru dari Kementerian Haji, yang rencananya merupakan hasil substitusi Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Petugas Haji Daerah, Rekrutmen Dipusatkan di Kementerian
"Ada Peraturan Menteri, siapa saja di situ dan ada persyaratan-persyaratan. Nanti itu menteri yang akan datang yang akan mengatur," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Bambang menuturkan, rencana PPIH non-Muslim ini dipilih untuk mengatasi kurangnya SDM Muslim di daerah minoritas seperti Manado hingga Papua.
Namun, petugas haji itu hanya ditempatkan di area terbatas seperti embarkasi.
Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini