Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Badan Industri Mineral Tak Tumpang Tindih dengan Kementerian ESDM

Kompas.com - 25/08/2025, 16:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Badan Industri Mineral tidak saling tumpang tindih dengan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Airlngga menyebutkan, kementerian dan badan itu memiliki tugas yang berbeda.

"Ya ada pembagian scope," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Rare Earth Jadi Alasan Mendikti Dilantik Jadi Kepala Badan Industri Mineral

Airlangga menjelaskan, Badan Industri Mineral memiliki tugas utama untuk mengidentifikasi seluruh mineral-mineral strategis yang dimiliki Indonesia.

"Pertama untuk mengekstrak rare earth, memproteksi rare earth, baru untuk industri. (Produk akhirnya) bahan baku untuk magnet sama baterai," ucap Airlangga.

"Semua butuh, untuk pertahanan butuh, hampir seluruh industri butuh magnet," imbuh dia.

Baca juga: Prabowo Lantik Mendikti Saintek Brian Yuliarto Jadi Kepala Badan Industri Mineral

Airlangga juga mengungkapkan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto dipilih mengepalai badan tersebut karena punya pengalaman dekat dengan dunia sains dan teknologi.

Brian diketahui merupakan Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Karena itu dekat dengan riset dan science, terutama untuk rare earth karena butuh pengembangan. Karena rare earth dibutuhkan secara global oleh dunia, jadi ada perhatian khusus soal rare earth," kata Airlangga.

Baca juga: Mendikti Brian Yuliarto Dilantik Jadi Kepala Badan Industri Mineral

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto melantik Brian Yuliarto menjadi Kepala Badan Industri Mineral di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Brian merupakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di kepemimpinan Presiden Prabowo.

Adapun pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan kepala Badan Industri Mineral.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau