JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berharap sidang etik terhadap Bripka Rohmat hari ini dapat mengungkan peran anggota Brimob tersebut saat mengendarai kendaraan taktis PJJ 17713-VII.
Adapun rantis tersebut telah melindas dan menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online pada Kamis (4/9/2025).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat hari ini.
“Hari ini hari kedua untuk sidang kode etik yang rencananya akan satu orang pada fungsi yang membawa mobil atau sopirnya,” kata Anam di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis.
Baca juga: Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Anam berharap sidang dapat membuka secara terang peristiwa yang menewaskan Affan, termasuk alasan kendaraan meninggalkan rombongan dan tetap melaju hingga masuk ke markas.
“Harapan kami memang bisa digelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya, kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas. Nah, itu semoga ini bisa terurai,” ucapnya.
Anam berharap sidang juga harus mengungkap komunikasi antara komandan dan sopir, serta kondisi psikologis Rohmat saat mengemudikan kendaraan di tengah keramaian.
“Penting untuk posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak? Semoga ini nanti akan didalami. Terus bagaimana situasi di dalam, khususnya psikologi dia ketika menghadapi peristiwa tersebut, keramaian, terus ada almarhum yang ada di depan, dia melihat ataukah tidak? Terus ketika melindas, situasinya kayak apa? Semoga nanti bisa didalami,” ucapnya.
Baca juga: Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang
Anam menekankan bahwa pengungkapan fakta ini bukan hanya soal keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menghadirkan informasi seterang-terangnya tentang peristiwa tragis tersebut.
“Sehingga ini tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tapi juga bisa menghadirkan informasi seterang-terangnya, peristiwa ini kayak apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, pada Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang menewaskan Affan Kurniawan.
Baca juga: Giliran Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi etik, perkara Cosmas juga telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini