“Saya memang berencana datang dan bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli untuk ngobrol santai. Awalnya saya mau datang ke tempatnya Raja Juli. Tapi Raja Juli memilih mendatangi saya,” ungkap Karding.
"Saya saja yang ke tempat abang,” ucap Karding menirukan pernyataan Raja Juli.
Dalam kesempatan itu, Karding mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang Aziz Wellang maupun kasus hukum yang menyeret sosok tersebut.
Dia baru mengetahui Aziz sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar usai mendalami informasi yang didapatkannya dari awak media.
“Saat dihubungi awal media, saya tidak tahu latar belakang Aziz Wellang, termasuk apakah ada persoalan kasus hukum atau tidak. Namun setelah itu, saya melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan kalau status Aziz Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan,” tutur Karding.
Baca juga: Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar, Ini Klarifikasinya
Namun, lanjut Karding, Aziz kini tak lagi berstatus tersangka pembalakan liar setelah kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Februari 2025 kemarin.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025,” pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini