JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Rabu (1/4/2026).
“Ada nama Nicke dalam daftar saksi yang keterangannya akan didengar besok,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
Nicke dijadwalkan akan didengarkan keterangannya untuk terdakwa Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution, dan beberapa terdakwa lainnya.
Baca juga: Nicke Widyawati Akui Pernah Bersurat ke KPK untuk Awasi Kebijakan Impor Migas
Selain Nicke, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode November 2020-Mei 2024, Tutuka Ariadji, sebagai saksi.
Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa untuk kasus korupsi Pertamina, yaitu pada 20 Januari 2026.
Saat itu, Nicke diperiksa untuk sembilan terdakwa klaster pertama, salah satunya, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Ketika diperiksa, Nicke sempat mengatakan, tugas badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia mungkin yang paling rumit sedunia.
“Jadi, memang mungkin di seluruh dunia hanya BUMN di Indonesia yang mempunyai misi yang sangat rumit seperti ini. Tapi, ini kita jalankan,” ujar Nicke dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Hakim Tanya ke Nicke Widyawati: Apakah Boleh Blending BBM?
Sebagai BUMN, Pertamina tidak bisa hanya mencari keuntungan layaknya perusahaan biasa. Tapi, juga harus mengemban tugas sebagai pelayan publik.
Pasalnya, Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan milik negara yang mengelola minyak dan gas (migas) dari hulu hingga ke hilir.
Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.
Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang