JAKARTA, KOMPAS.com - Nama-nama prajurit TNI yang tewas dalam misi perdamaian di Lebanon bergema di ruang sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), saat Indonesia menyuarakan duka sekaligus kecaman di hadapan forum tertinggi dunia itu.
Dalam sidang darurat DK PBB, Wakil Tetap RI untuk PBB Umar Hadi menyebut satu per satu nama prajurit yang menjadi korban dalam rangkaian insiden pada 29 dan 30 Maret 2026.
Tiga prajurit yang tewas adalah Praka Farizal Rhomadhon (27), Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar (33), dan Sertu Muhammad Nur Ichwan (25).
“Kami tidak bisa menerima pembunuhan terhadap para penjaga perdamaian ini!” kata Umar Hadi dalam rapat DK PBB yang disiarkan melalui kanal resmi PBB, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Di DK PBB, RI Kecam Israel Atas Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI
Tak hanya yang tewas, Umar juga menyebut nama lima prajurit yang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut, yakni Kapten Sultan Wiryan Maulana, Praka Rico Pramudia, Praka Arief Kurniawan, Praka Bayu Prakoso, dan Deni Riyanto.
Penyebutan nama-nama itu menjadi penegasan bahwa korban bukan sekadar angka, melainkan individu yang tengah menjalankan mandat perdamaian dunia.
Umar menjelaskan, Praka Farizal Rhomadhon tewas saat bertugas di pos Adchit Al Qusayr.
Sementara Kapten Zulmi Aditya dan Sertu Muhammad Nur Ichwan tewas ketika menjalankan tugas pengamanan logistik di Banni Hayyan.
“Ini adalah kehilangan besar untuk Indonesia, juga kehilangan besar untuk kita semua, untuk PBB, untuk Dewan Keamanan ini, dan untuk setiap masyarakat yang memandang penjaga perdamaian sebagai simbol harapan,” ujar dia.
Baca juga: RI di DK PBB: Kami Tak Terima atas Pembunuhan 3 Prajurit TNI di Lebanon!
Indonesia pun mendesak PBB untuk menyelidiki gugurnya tiga personel TNI yang bertugas dalam misi perdamaian Pasukan Sementara PBB di Lebanon alias UNIFIL.
“Kami menuntut investigasi oleh PBB, bukan alasan dari Israel,” kata Umar Hadi.
Sidang darurat DK PBB ini digelar atas permintaan Indonesia dan Prancis. Duta Besar Israel untuk PBB juga hadir di sidang ini.
Indonesia bukan anggota DK PBB namun Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai negara berkepentingan, sebagaimana dimungkinkan di bawah Rule 37 dalam Peraturan Prosedur Sementara DK PBB.
“Kami menuntut agar pelaku dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kekebalan hukum tidak boleh menjadi standar, dan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak boleh diulangi atau ditoleransi,” kata Umar Hadi.
Baca juga: Personel Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat
Indonesia menuntut DK PBB untuk mengikuti perkembangan investigasi dan menindaklanjuti hasilnya.
“Kami juga menuntut jaminan kepastian dari semua pihak termasuk Israel untuk melaksanakan kewajiban di bawah hukum internasional untuk segera menghentikan serangan dan perilaku agresif yang membahayakan personel PBB serta properti PBB dan menahan diri dari segala tindakan yang meningkatkan perselisihan,” kata Umar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang