Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama-nama Prajurit TNI Menggema di DK PBB, Indonesia Bawa Duka ke Forum Dunia

Kompas.com, 1 April 2026, 05:57 WIB
Danu Damarjati ,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama-nama prajurit TNI yang tewas dalam misi perdamaian di Lebanon bergema di ruang sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), saat Indonesia menyuarakan duka sekaligus kecaman di hadapan forum tertinggi dunia itu.

Dalam sidang darurat DK PBB, Wakil Tetap RI untuk PBB Umar Hadi menyebut satu per satu nama prajurit yang menjadi korban dalam rangkaian insiden pada 29 dan 30 Maret 2026.

Tiga prajurit yang tewas adalah Praka Farizal Rhomadhon (27), Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar (33), dan Sertu Muhammad Nur Ichwan (25).

“Kami tidak bisa menerima pembunuhan terhadap para penjaga perdamaian ini!” kata Umar Hadi dalam rapat DK PBB yang disiarkan melalui kanal resmi PBB, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Di DK PBB, RI Kecam Israel Atas Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI

Tak hanya yang tewas, Umar juga menyebut nama lima prajurit yang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut, yakni Kapten Sultan Wiryan Maulana, Praka Rico Pramudia, Praka Arief Kurniawan, Praka Bayu Prakoso, dan Deni Riyanto.

Penyebutan nama-nama itu menjadi penegasan bahwa korban bukan sekadar angka, melainkan individu yang tengah menjalankan mandat perdamaian dunia.

Umar menjelaskan, Praka Farizal Rhomadhon tewas saat bertugas di pos Adchit Al Qusayr.

Sementara Kapten Zulmi Aditya dan Sertu Muhammad Nur Ichwan tewas ketika menjalankan tugas pengamanan logistik di Banni Hayyan.

“Ini adalah kehilangan besar untuk Indonesia, juga kehilangan besar untuk kita semua, untuk PBB, untuk Dewan Keamanan ini, dan untuk setiap masyarakat yang memandang penjaga perdamaian sebagai simbol harapan,” ujar dia.

Baca juga: RI di DK PBB: Kami Tak Terima atas Pembunuhan 3 Prajurit TNI di Lebanon!

Indonesia tuntut investigasi oleh PBB

Indonesia pun mendesak PBB untuk menyelidiki gugurnya tiga personel TNI yang bertugas dalam misi perdamaian Pasukan Sementara PBB di Lebanon alias UNIFIL.

“Kami menuntut investigasi oleh PBB, bukan alasan dari Israel,” kata Umar Hadi.

Sidang darurat DK PBB ini digelar atas permintaan Indonesia dan Prancis. Duta Besar Israel untuk PBB juga hadir di sidang ini.

Indonesia bukan anggota DK PBB namun Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai negara berkepentingan, sebagaimana dimungkinkan di bawah Rule 37 dalam Peraturan Prosedur Sementara DK PBB.

“Kami menuntut agar pelaku dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kekebalan hukum tidak boleh menjadi standar, dan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak boleh diulangi atau ditoleransi,” kata Umar Hadi.

Baca juga: Personel Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat

Indonesia menuntut DK PBB untuk mengikuti perkembangan investigasi dan menindaklanjuti hasilnya.

“Kami juga menuntut jaminan kepastian dari semua pihak termasuk Israel untuk melaksanakan kewajiban di bawah hukum internasional untuk segera menghentikan serangan dan perilaku agresif yang membahayakan personel PBB serta properti PBB dan menahan diri dari segala tindakan yang meningkatkan perselisihan,” kata Umar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Nasional
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
Nasional
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Nasional
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Nasional
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Nasional
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Nasional
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Nasional
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Nasional
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Nasional
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Nasional
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Nasional
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau