Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Menyalip Kendaraan Jangan Remehkan Marka Jalan

Kompas.com, 6 April 2024, 17:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Merapah Trans-Jawa 2024 Pesona Pesisir Selatan Jawa banyak melewati daerah pegunungan saat melintasi jalur pantai selatan. Tak sedikit menemui kendaraan yang menyalip tanpa menghiraukan marka jalan.

Banyak pengendara yang tidak peduli dengan marka jalan, seperti garis putus-putus atau garis utuh. Padahal, marka jalan tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, sangat berbahaya menyalip di garis yang solid atau tidak putus-putus. Tanpa garis putus-putus pun, di tikungan juga tidak boleh menyalip.

Baca juga: Bertualang dengan Daihatsu Xenia di Kaki Gunung Semeru

"Sebab, akan mengancam keselamatan sendiri dan orang lain. Jauh lebih baik jika menabrak tembok, karena satu momentum saja," ujar Jusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Merapah Trans-Jawa 2024 Pesona Pesisir Selatan JawaDok. Merapah Trans-Jawa 2024 Merapah Trans-Jawa 2024 Pesona Pesisir Selatan Jawa

Berikut ini arti beberapa marka jalan yang wajib diketahui pengendara:

Garis Utuh

Garis utuh memiliki makna sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh dilewati kendaraan apa pun. Marka jalan ini berlaku di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah.

Garis utuh biasanya ditemui jika lokasi tersebut berbahaya untuk menyalip, bisa karena jalanan sempit atau mendekati tikungan.

Baca juga: Komunitas Avanza-Xenia Rayakan Hari Jadi yang ke-20

Garis Putus-putus

Garis putus-putus akan lebih sering ditemukan, baik di ruas jalan Provinsi atau Nasional. Artinya, kendaraan boleh mendahului atau menyalip. Pada umumnya, jalan yang memiliki garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.

Merapah Trans-Jawa 2024 Pesona Pesisir Selatan JawaDok. Merapah Trans-Jawa 2024 Merapah Trans-Jawa 2024 Pesona Pesisir Selatan Jawa

Garis Ganda Utuh dan Putus-putus

Dua garis yang memiliki makna berbeda juga terkadang ditemui di jalan. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului. Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan. Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa.

Garis Ganda Utuh

Marka ini biasa ditemukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dan ruas jalan tersebut cukup sempit. Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas di kedua jalur berlawanan. Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut dilarang melintasi marka, artinya tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau