Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY: ODOL adalah Kejahatan Lalu Lintas Mengancam Keselamatan

Kompas.com - 04/06/2025, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang selama ini jadi sumber kecelakaan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.

Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menerima audiensi Korlantas Polri menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan ODOL tidak dapat lagi ditunda.

“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” kata AHY dalam keterangannya dikutip Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Toyota Hilux Rangga Bisma, Double Cabin dengan Atap Hard dan Soft

Ilustrasi penindakan truk ODOLDok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL

Menurut AHY, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Masalah ini telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan publik dan seringkali berujung pada kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa masif.

Ia juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan penindakan. Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada sopir kendaraan.

Pemerintah, kata AHY, tidak akan lagi mentoleransi praktik semacam ini. Pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang melakukan modifikasi ilegal juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum alias dari hulu ke hilir.

“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk implementasi langkah penegakan hukum yang menyeluruh.

Baca juga: Bos BAIC Minta Mobil Hybrid Juga Dapat Perlakuan Khusus

Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025Dok. Jasa Marga Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025

Ia menyebut ODOL sebagai bentuk kejahatan lalu lintas yang berisiko tinggi dan tidak bisa dipandang remeh.

Kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Agus.

"Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau