Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Yogya Tinggal 5 Hari Lagi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/10/2025, 12:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hampir berakhir.

Bagi masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini, masih ada waktu lima hari lagi hingga 31 Oktober 2025 untuk menghapus denda keterlambatan dan mendapatkan keringanan biaya administrasi kendaraan.

Melalui program tersebut, seluruh denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dihapuskan, sehingga memberi kesempatan warga Yogya untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.

Baca juga: Ini Daftar Ruas Tol yang Sudah Bisa Pakai Pembayaran Flo

Program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.samsatsleman.jogjaprov.go.id Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.

Denda yang dihapus meliputi:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Namun, wajib pajak tetap harus membayar:

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • PNBP seperti biaya BPKB, STNK, dan TNKB

Jadi dengan kata lain, pembebasan yang diberikan hanya berlaku untuk denda administratif, bukan pokok pajak maupun biaya reguler lainnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan PKB ini tidak perlu melakukan pendaftaran khusus, program ini secara otomatis berlaku di sistem Samsat selama periode pemutihan.

Baca juga: Ini Bedanya Mobil Pakai Oli Mesin SAE 15W-40 dan 5W-30

Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dan menyiapkan dokumen berikut sesuai jenis pembayaran.

Adapun persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbagi menjadi dua, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan

  • Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
  • STNK asli
  • Kartu identitas asli pemilik kendaraan (KTP, KK, SIM, atau Paspor)
  • Untuk kendaraan milik instansi atau badan usaha, sertakan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasatlantas
  • Fotokopi seluruh berkas, masing-masing satu lembar (berlaku di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)

Selain datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan secara digital melalui beberapa kanal resmi, seperti:

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
  • GoTagihan
  • Tokopedia
  • Indomaret
  • BPD DIY Mobile

Baca juga: Begini Cara Kerja Mobil Transmisi DCT, Pakai Kopling Ganda

2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan

Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, yang juga mencakup penggantian plat nomor, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu identitas asli (KTP, KK, SIM, atau Paspor) beserta fotokopi masing-masing dua lembar
  • STNK asli dan fotokopi dua lembar
  • BPKB asli dan fotokopi dua lembar
  • Jika BPKB masih menjadi agunan, sertakan surat keterangan BPKB sebagai agunan dan fotokopi BPKB

Selain itu, kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas hasil cek fisik jika sudah dilakukan di lokasi lain.

Untuk memudahkan, masyarakat dapat mengecek jumlah tagihan pajak kendaraan berpelat AB melalui situs resmi Samsat Sleman di https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau