YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hampir berakhir.
Bagi masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini, masih ada waktu lima hari lagi hingga 31 Oktober 2025 untuk menghapus denda keterlambatan dan mendapatkan keringanan biaya administrasi kendaraan.
Melalui program tersebut, seluruh denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dihapuskan, sehingga memberi kesempatan warga Yogya untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Baca juga: Ini Daftar Ruas Tol yang Sudah Bisa Pakai Pembayaran Flo
Program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.Denda yang dihapus meliputi:
Namun, wajib pajak tetap harus membayar:
Jadi dengan kata lain, pembebasan yang diberikan hanya berlaku untuk denda administratif, bukan pokok pajak maupun biaya reguler lainnya.
Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan PKB ini tidak perlu melakukan pendaftaran khusus, program ini secara otomatis berlaku di sistem Samsat selama periode pemutihan.
Baca juga: Ini Bedanya Mobil Pakai Oli Mesin SAE 15W-40 dan 5W-30
Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dan menyiapkan dokumen berikut sesuai jenis pembayaran.
Adapun persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbagi menjadi dua, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan
Selain datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan secara digital melalui beberapa kanal resmi, seperti:
Baca juga: Begini Cara Kerja Mobil Transmisi DCT, Pakai Kopling Ganda
2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan
Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, yang juga mencakup penggantian plat nomor, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
Selain itu, kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas hasil cek fisik jika sudah dilakukan di lokasi lain.
Untuk memudahkan, masyarakat dapat mengecek jumlah tagihan pajak kendaraan berpelat AB melalui situs resmi Samsat Sleman di https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang