JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan keamanan data di era digital, Astra Financial dengan dukungan Astra serta Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menggelar forum bertajuk “Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)” di Jakarta.
Forum ini menjadi langkah strategis Astra Financial dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya, membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan bagi konsumen.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, seperti Muchtarul Huda, Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) RI; Wawan Supriyanto, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2 OJK; serta Rudy, Wakil Presiden Direktur Astra dan Director in Charge Astra Financial, bersama jajaran eksekutif Grup Astra.
Baca juga: Astra Financial Perkuat UMKM Lewat Program I Care I Share
Rudy, Wakil Presiden Direktur Astra dan Director in Charge Astra Financial, menegaskan bahwa pelindungan data pribadi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga pondasi kepercayaan pelanggan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini penting untuk menumbuhkan budaya privasi yang melekat pada setiap kebijakan dan perilaku di lingkungan kerja.
”Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. PRIVATE yang merupakan kependekan dari “Privacy talks for excellence”, mencerminkan keyakinan bahwa privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis," ujar Rudy, dalam keterangan resminya.
"Forum ini juga mengusung tema “Cultivating a Culture of Privacy”, dengan makna bahwa pelindungan data bukan hanya tentang kepatuhan, melainkan menumbuhkan budaya privasi yang tercermin dalam setiap kebijakan, sistem, dan perilaku kita sehari-hari,” kata Rudy.
Astra juga menjalankan pendekatan People, Process, Technology dalam mengimplementasikan tata kelola pelindungan data pribadi. Sementara dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal agar sejalan dengan ketentuan UU PDP. Dukungan teknologi pun ditingkatkan melalui Privacy Enhancing Technology, yang memungkinkan keamanan data dan efisiensi operasional berjalan beriringan.
Baca juga: Astra Financial Dorong Kesejahteraan Masyarakat Melalui Literasi Keuangan
Tak kalah penting, faktor manusia menjadi fokus utama. Melalui berbagai pelatihan dan forum seperti PRIVATE, Astra memastikan seluruh karyawan memiliki pemahaman dan tanggung jawab dalam menjaga privasi konsumen.
Sementara itu, Muchtarul Huda, Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan arah kebijakan nasional terkait implementasi PDP. Upaya ini meliputi penyusunan regulasi turunan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta literasi publik tentang pentingnya pelindungan data pribadi di ruang digital.
”Komdigi terus memperkuat implementasi kebijakan PDP secara menyeluruh, mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.
Lalu, dari sisi pengawasan sektor keuangan, OJK juga bergerak cepat melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP. Menurut Wawan Supriyanto, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2 OJK, penguatan kebijakan ini akan memperkuat sistem pengawasan sekaligus menjaga pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Ia menambahkan, penerapan UU PDP justru membawa manfaat bagi industri, bukan hambatan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, lembaga keuangan bisa memperkuat kepercayaan publik, mengurangi risiko reputasi, dan membuka ruang inovasi digital yang lebih aman.
”Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” jelas Wawan.
Lebih lanjut, sejalan dengan Rudy, Wawan menegaskan manfaat dalam optimalisasi UU PDP di sektor keuangan.
”Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” kata Wawan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang