Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap

Kompas.com, 30 Maret 2026, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terbaru, wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran menggunakan fitur QRIS Tap. Lewat sistem ini, proses transaksi menjadi lebih praktis karena cukup dilakukan dengan satu kali tap melalui perangkat pembayaran digital.

Masyarakat tidak lagi perlu menggunakan uang tunai maupun melalui tahapan pembayaran yang berlapis.

Baca juga: Pentingnya Spooring Ban Mobil Usai Perjalanan Mudik

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, inovasi ini merupakan bagian dari modernisasi layanan di Samsat DKI Jakarta agar proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih ringkas dan efisien.

Saat ini, layanan pembayaran PKB melalui QRIS Tap sudah tersedia di sejumlah titik, seperti Samsat Jakarta Utara dan Gerai Samsat di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. Ke depan, implementasi ini akan terus dievaluasi untuk diperluas ke lokasi lainnya.

Dengan sistem pembayaran yang terintegrasi secara digital, proses di loket menjadi lebih singkat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean serta meningkatkan efisiensi waktu pelayanan.

Di sisi lain, penggunaan QRIS Tap sejalan dengan tren transaksi non-tunai yang terus berkembang.

Metode ini dapat digunakan melalui berbagai aplikasi pembayaran digital, baik mobile banking maupun dompet elektronik yang telah mendukung fitur QRIS.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun ekosistem pembayaran digital di sektor pelayanan publik. Selain praktis, sistem non-tunai juga dinilai lebih aman dan transparan.

Baca juga: Indonesia vs Bulgaria di GBK Malam Ini, Simak Rute Hindari Macet

Penggunaan QRIS untuk transaksi digital.SHUTTERSTOCK/Sanubareeey Penggunaan QRIS untuk transaksi digital.

Penerapan QRIS Tap dalam pembayaran PKB menjadi bagian dari transformasi perpajakan daerah berbasis digital. Melalui sistem yang lebih modern, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kemudahan akses dan proses yang sederhana diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Kini, pembayaran PKB bisa dilakukan lebih cepat hanya dengan satu kali tap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau