Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaga Rumah dari Amukan Api: Kenali Alat Proteksi Pencegah Kebakaran

Data menunjukkan, sebagian besar insiden kebakaran di perkotaan dipicu oleh masalah kelistrikan.

Untungnya, teknologi telah menyediakan berbagai alat proteksi yang dirancang khusus untuk mencegah bencana ini.

Sebagai pemilik rumah atau pengelola fasilitas, penting untuk mengenal dan memastikan alat-alat ini terpasang dengan benar di instalasi listrik Anda.

Inilah Alat Proteksi Kelistrikan Utama Pencegah Kebakaran:

1. Miniature Circuit Breaker (MCB)

Fungsi utama MCB adalah alat pemutus arus listrik otomatis yang paling umum. Ia berfungsi melindungi instalasi dari beban berlebih (overload) dan arus pendek (short circuit).

Cara kerja; jika ada terlalu banyak daya yang mengalir (misalnya, banyak alat elektronik dihubungkan ke satu stop kontak) atau terjadi korsleting, MCB akan "jepret" atau mati secara otomatis, memutus aliran listrik sebelum kabel terlalu panas dan memicu kebakaran.

Pentingnya setiap sirkuit di rumah idealnya dilindungi oleh MCB dengan kapasitas yang sesuai.

2. Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB)/Residual Current Circuit Breaker (RCCB)/Ground Fault Circuit Interrupter (GFCI)/General Protection Against Shock (GPAS)

Fungsi utama: eskipun lebih dikenal sebagai pelindung dari bahaya kesetrum, ELCB/RCCB/GPAS juga sangat vital dalam mencegah kebakaran yang disebabkan oleh kebocoran arus listrik ke tanah (ground fault).

Cara kerja: alat ini sangat sensitif terhadap kebocoran arus kecil yang mungkin tidak terdeteksi oleh MCB. Jika ada arus listrik yang "bocor" (misalnya karena isolasi kabel rusak dan menyentuh bagian konduktif yang terhubung ke tanah), ELCB/RCCB/GPAS akan segera memutus aliran listrik.

Kebocoran arus ini, jika tidak terdeteksi, bisa memicu panas berlebih dan kebakaran, terutama di area lembab atau dekat bahan mudah terbakar.

Pentingnya: Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) PUIL 2020 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, penggunaan ELCB/RCCB/GPAS 30mA sangat diwajibkan untuk stop kontak dan sirkuit penerangan, terutama di area basah atau berisiko tinggi.

3. Surge Protection Device (SPD)

Fungsi utama: SPD melindungi peralatan elektronik dan instalasi listrik dari lonjakan tegangan (surge) yang ekstrem, seperti yang disebabkan oleh sambaran petir atau fluktuasi listrik mendadak dari PLN.

Cara kerja: SPD akan mengalihkan energi berlebih dari lonjakan tegangan ke tanah, mencegahnya merusak peralatan atau menyebabkan panas berlebih pada kabel yang bisa memicu kebakaran.

Pentingnya: sangat direkomendasikan untuk area yang sering mengalami petir atau fluktuasi tegangan listrik.

4. Automatic Transfer Switch (ATS) & Generator Protection

Fungsi utama: untuk bangunan atau fasilitas yang menggunakan generator cadangan, ATS memastikan transisi daya dari PLN ke generator berjalan aman.

Cara kerja: selain ATS, generator itu sendiri harus memiliki sistem proteksi yang memadai dari overload atau short circuit untuk mencegah kebakaran pada unit generator atau instalasi yang terhubung.

Pentingnya: mencegah masalah kelistrikan saat terjadi perpindahan sumber daya.

Jadi, jangan abaikan instalasi Anda. Memiliki alat proteksi saja tidak cukup. Pastikan instalasi listrik dilakukan oleh teknisi bersertifikasi dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) PUIL 2020.

Kemudian, perangkat listrik yang digunakan berkualitas SNI, serta inspeksi dan perawatan berkala dilakukan untuk mendeteksi potensi kerusakan atau keausan.

Jangan tunggu hingga terjadi percikan api. Bertindak sekarang untuk melindungi keluarga dan aset Anda dari bahaya kelistrikan!

https://properti.kompas.com/read/2025/06/07/090000221/jaga-rumah-dari-amukan-api--kenali-alat-proteksi-pencegah-kebakaran

Bagikan artikel ini melalui
Oke