KOMPAS.com - Proses peralihan Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan tahapan penting untuk menjamin kepemilikan tanah atau rumah secara hukum.
Namun, salah satu hal yang menjadi pertanyaan masyarakat tentu terkait jumlah biaya mengurus AJB ke SHM.
Hal ini perlu diketahui agar masyarakat memiliki gambaran biaya yang perlu dipersiapkan saat mengurus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan (Kantah).
Lantas, berapa biaya urus AJB ke SHM?
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya urus AJB ke SHM dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus, nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000.
Baca juga: Ketentuan Biaya AJB, Ini Rumus dan Cara Menghitungnya
Contohnya, Anda membeli tanah seluas 150 meter persegi di wilayah A. Menurut Kantor Pertanahan, nilai tanah di wilayah itu sebesar Rp 1 juta per meter persegi.
Maka biaya urus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan pada contoh kasus tersebut sebesar Rp 200.000.
Contoh kedua, Anda membeli tanah seluas 200 meter persegi di wilayah B. Menurut Kantor Pertanahan, nilai tanah di wilayah itu sebesar Rp 900.000 per meter persegi.
Maka biaya urus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan pada contoh kasus tersebut sebesar Rp 230.000.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan mengurus AJB ke SHM:
Baca juga: Sebelum Jual Properti, Ketahui Perbedaan AJB dan Sertifikat Tanah
Masih merujuk laman Kementerian ATR/BPN, lama waktu penyelesaian mengurus AJB ke SHM ialah sekitar 5 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.