Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Urus AJB ke SHM? Cek di Sini Perhitungannya

Kompas.com - 29/05/2025, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Proses peralihan Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan tahapan penting untuk menjamin kepemilikan tanah atau rumah secara hukum.

Namun, salah satu hal yang menjadi pertanyaan masyarakat tentu terkait jumlah biaya mengurus AJB ke SHM.

Hal ini perlu diketahui agar masyarakat memiliki gambaran biaya yang perlu dipersiapkan saat mengurus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan (Kantah).

Lantas, berapa biaya urus AJB ke SHM?

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya urus AJB ke SHM dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus, nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000.

Baca juga: Ketentuan Biaya AJB, Ini Rumus dan Cara Menghitungnya

Contohnya, Anda membeli tanah seluas 150 meter persegi di wilayah A. Menurut Kantor Pertanahan, nilai tanah di wilayah itu sebesar Rp 1 juta per meter persegi.

Maka biaya urus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan pada contoh kasus tersebut sebesar Rp 200.000.

Contoh kedua, Anda membeli tanah seluas 200 meter persegi di wilayah B. Menurut Kantor Pertanahan, nilai tanah di wilayah itu sebesar Rp 900.000 per meter persegi.

Maka biaya urus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan pada contoh kasus tersebut sebesar Rp 230.000.

Persyaratan Urus AJB ke SHM

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan mengurus AJB ke SHM:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Sertifikat tanah asli;
  • AJB dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Surat keterangan identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Baca juga: Sebelum Jual Properti, Ketahui Perbedaan AJB dan Sertifikat Tanah

Lama Waktu Urus AJB ke SHM

Masih merujuk laman Kementerian ATR/BPN, lama waktu penyelesaian mengurus AJB ke SHM ialah sekitar 5 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau