Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Kompas.com - 01/09/2025, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.

Selain itu, juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Namun, apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, maka harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan selama sebulan.

Baca juga: Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik Tak Gratis, Cek Biayanya

Setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan.

“Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujar Harison dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, beberapa waktu lalu.

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)

Baca juga: Tak Gratis, Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak Ada Biayanya

  • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan, serta
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Alur Urus Sertifikat Tanah Hilang

Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena, surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya. Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut.

Agar diketahui oleh masyarakat luas. Ini yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.

Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga, pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.

Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang

Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah. Ini dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Waktu Penyelesaian

Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.

Baca juga: Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau