Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Risiko Beli Tanah Kavling Ilegal?

Kompas.com, 25 Maret 2026, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap tanah kavling terus meningkat.

Harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan rumah ready-stock (siap huni) serta fleksibilitas dalam pembangunan menjadi daya tarik utama bagi banyak calon pembeli, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya dikutip Kompas.com, Rabu (25/3/2026).

Menurut dia, karakteristik tanah yang jumlahnya terbatas menjadi salah satu alasan utama mengapa aset ini banyak diminati investor. 

“Tanah itu ciptaan Tuhan, tidak ada pabriknya dan jumlahnya terbatas. Karena itu harganya selalu naik setiap tahun,” ujar Bambang.

Baca juga: Relatif Aman, Investasi Tanah Kavling Makin Diminati

Namun di balik peluang tersebut, terdapat risiko yang tidak kecil apabila tanah kavling yang dibeli tidak memiliki legalitas yang jelas.

Masih banyak kasus di mana masyarakat tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan mendalam terhadap status hukum lahan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa kepemilikan hingga kerugian finansial.

Tanah kavling ilegal umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat hak atas tanah, atau berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Akibatnya, pembeli tidak hanya menghadapi ketidakpastian hukum, tetapi juga risiko kehilangan aset di kemudian hari.

Risiko Beli Tanah Kavling Ilegal

1. Tidak Memiliki Sertifikat Resmi

Tanah kavling ilegal umumnya tidak memiliki sertifikat resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dokumen yang dimiliki biasanya tidak cukup kuat secara hukum.

2. Rawan Sengketa

Tanpa legalitas yang jelas, tanah berpotensi diklaim oleh pihak lain, termasuk pemilik asli. Hal ini dapat memicu sengketa yang berkepanjangan.

Baca juga: Tanah Warisan Belum Dibagi, Apa Risiko Hukumnya?

3. Tidak Bisa Mendirikan Bangunan

Banyak tanah kavling ilegal tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau belum memiliki izin pemecahan lahan.

Sehingga, tidak dapat digunakan untuk membangun rumah secara legal.

4. Sulit Diurus Secara Administrasi

Proses seperti pemecahan sertifikat dan balik nama tidak dapat dilakukan jika tanah belum terdaftar resmi. Hal ini menyulitkan pemilik dalam pengelolaan aset.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau