KOMPAS.com - Kavling maupun tanah kavling merupakan istilah yang kerap muncul dalam dunia properti.
Kendati begitu, belum semua masyarakat memahaminya, termasuk soal luas 1 kavling berapa meter.
Praktisi Properti sekaligus Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengatakan, kavling adalah pemecahan bidang tanah dengan site plan yang disesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di kawasan.
"Sedangkan tanah kavling lebih ke istilah awam yaitu tanah yang sudah dibagi-bagi menjadi tanah siap bangun," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Catat, Tips Penting Sebelum Beli Tanah Kavling
Lanjut Bambang, saat ini luas tanah kavling sangat fleksibel. Bahkan ada 1 kavling yang luasannya di bawah 50 meter persegi.
"Untuk kavling sebenarnya tidak ada batasan yang diatur pemerintah, tapi umumnya kita bagi jadi empat golongan," imbuhnya.
Empat golongan luas kavling yang dimaksud meliputi:
Baca juga: Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis
Menurut Bambang, pada prinsipnya developer tidak boleh menjual kavling. Oleh karena itu kavling yang terjual tidak bisa langsung dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), tapi bentuknya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Setelah dibangun baru bisa dilakukan AJB dan balik nama ke konsumen atau pembeli," terangnya.
Sementara sistem pembayarannya tergantung kebijakan setiap developer.
Umumnya ada yang cash tunai dengan diskon ekstra. Selain itu, terdapat pula yang mencicil sampai dengan 60 kali.
"Tapi tentu harga berbeda (beli kavling dengan cara mencicil), karena pada prinsipnya kavling tidak bisa didanai bank," tandasnya.
Baca juga: Apa Itu Rumah Cluster? Kenali Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya
Bambang menjelaskan, kelebihan membeli kavling ialah konsumen bisa mendesain rumahnya sesuai keinginan. Tentu dengan izin serta pengawasan dari developer.
"Membeli kavling adalah langkah cerdas, karena di properti yang kenaikan harganya bisa ratusan bahkan ribuan persen," tuturnya.
Kendati demikian, kekurangan membeli kavling yakni calon pembeli harus menyiapkan dana yang besar atau bahkan uang cash. Karena pembelian kavling tidak bisa didanai bank.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini