SEMARANG, KOMPAS.com – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah akan mengawal penyaluran dana hibah senilai Rp 1,6 miliar untuk Abdi Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat agar tepat sasaran.
Hal ini merespons aduan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, yang menilai dana hibah tersebut sebelumnya tidak disalurkan dengan benar. Audiensi antara LDA dan Komisi E DPRD berlangsung di Ruang Rapat Komisi E pada Kamis (17/7/2025).
GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng, selaku Ketua LDA Keraton Surakarta Hadiningrat, mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut selama ini disalurkan ke rekening pribadi Sinuwun Pakubuwono XIII sejak tahun 2017.
Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk penggajian 514 Abdi Dalem Keraton Surakarta.
“Yang terpenting adalah Komisi E akan mengawal, agar ini nanti ada solusi. Ada solusi bahwasanya para abdi dalem, bagaimana pengelolaan di keraton yang berhak menerima juga menerima,” tegas Saiful Hadi, Anggota Komisi E DPRD Jateng.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, baik Disdikbud maupun DPRD mencatat adanya konflik yang telah terjadi sejak tahun 2015, terkait status Keraton Surakarta yang sempat menjadi wilayah Daerah Istimewa dan kemudian dicabut statusnya.
Saiful Hadi menekankan pentingnya peran Disdikbud dalam menyelesaikan polemik ini. Ia juga menyampaikan akan mengupayakan dialog dengan mengunjungi Keraton Surakarta.
"Bagaimana prosesnya, nanti akan kita rembug lagi, maka ini butuh tindak lanjut kami bicara dengan Disdikbud lebih jauh. Butuh tindak lanjut kita bicara dengan Sinuwun, mungkin juga kita akan silaturahmi ke Keraton Surakarta untuk mendalami persoalan," ungkapnya.
Meski begitu, Saiful Hadi mengungkapkan bahwa ia memilih untuk bertindak sebagai penengah dalam masalah ini dan tidak memberikan penilaian sepihak.
"Dinas menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dan yang berhak mengajukan proposal, yang berhak menerima adalah Sinuwun. Soal distribusinya bagaimana? Kami tidak ikut-ikut. Nah, ini kan perlu diluruskan, karena kalau berbicara hibah adalah berawal dari uang rakyat atau dari masyarakat, ya harus tepat sasaran," katanya.
Sebelumnya, Gusti Moeng mengungkapkan keluhannya terkait dana hibah yang tidak disalurkan ke yang berhak.
"Rp 1,6 miliar setahun itu untuk penggajian Abdi Dalem waktu itu ada 514 (orang), saya menerima keluhan dari Abdi Dalem, ini pemerintah kok keliru, (dana) kok dikasihkan ke (rekening pribadi) Sinuwun, tapi kami tetap menggaji para abdi dalem sebisanya," tutur Gusti Moeng di DPRD Jateng pada Rabu (17/7/2025).
Gusti Moeng menegaskan bahwa LDA Keraton Surakarta Hadiningrat sah mewakili Keraton Surakarta sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami beraudiensi dengan DPRD Provinsi yang bersangkutan dengan dana hibah ke Keraton. Jangan sampai kami mengingatkan putusan hukum tertinggi Indonesia, Mahkamah Agung. Lembaga Dewan Adat ini kan sah mewakili Keraton Surakarta sebagai pemilik," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2025/07/18/061203778/dprd-jateng-awasi-penyaluran-dana-hibah-rp-16-miliar-untuk-abdi-dalem