Salin Artikel

Driver Ojol Kaltim Ultimatum Pemprov: Tutup Kantor Grab dan Maxim Jika Tarif Tak Naik

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sejumlah perwakilan driver ojek online (ojol) di Kalimantan Timur kembali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menindak tegas perusahaan aplikator yang belum menaikkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Koordinator aksi, Ivan Jaya, mengatakan hingga Rabu (13/8/2025) siang, dua aplikator besar, yakni Grab dan Maxim, belum melakukan penyesuaian tarif sebagaimana diatur dalam SK Gubernur.

 “Hingga detik ini Grab dan Maxim belum mengubah tarifnya. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Satpol PP Kaltim terkait langkah tegas sesuai kesepakatan aksi Senin kemarin,” kata Ivan Jaya kepada Kompas.com, Rabu.

Ivan menegaskan pihaknya akan mendesak Pemprov Kaltim menjalankan kesepakatan rapat pada Senin lalu.

Dalam kesepakatan itu disebutkan, jika dalam waktu 2x24 jam aplikator tidak menyesuaikan tarif, maka kantor operasionalnya di Kaltim akan ditutup sementara.

“Penutupan sementara ini penting untuk memberi efek jera, supaya aplikator mematuhi regulasi yang sudah dibuat Pemprov Kaltim. Jangan sampai Pemprov kalah dengan aplikator, marwah pemerintah daerah saat ini dipertaruhkan,” ujarnya.

Salah satu driver online, Sahrul (23), mengaku belum melihat adanya kenaikan tarif meski aksi demonstrasi telah dilakukan.

“Belum ada naik dari aksi kemarin. Padahal kami berharap bisa langsung terasa setelah ada SK Gubernur,” kata Sahrul.

Ia juga berharap pihak aplikator mengikuti kebijakan yang telah dibuat untuk berlaku adil terhadap driver.

"Harusnya bisa diikuti ya, soalnya susah juga untuk sekarang, seperti sapi perah kita ini," ucap Sahrul.

Sebelumnya, ratusan driver ojol di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara menggelar aksi di Kantor Gubernur Kaltim.

Mereka menuntut perusahaan aplikator menyesuaikan tarif layanan dengan SK Gubernur.

Aksi itu ditutup dengan rapat bersama pihak aplikator, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan ojol, yang menghasilkan kesepakatan sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhi aturan dalam waktu 2x24 jam.

https://regional.kompas.com/read/2025/08/13/113152378/driver-ojol-kaltim-ultimatum-pemprov-tutup-kantor-grab-dan-maxim-jika-tarif

Bagikan artikel ini melalui
Oke